LBH Medan Minta Anggota TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sumut Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka

Selasa, 04 Maret 2025 | 22:52 WIB
LBH Medan Minta Anggota TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sumut Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka
Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Ibu MHS yang menyambangi sejumlah institusi untuk mencari keadilan atas meninggalnya MHS. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan ini kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan laporan nomor LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Serta telah menetapkan serda SD sebagai Tersangka.

Namun perkara ini dianggap berjalan lambat. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, tersangka SD belum juga dilakukan penahanan.

Pasal yang disangkakan terhadap SD juga diduga tidak tepat. Seharusnya, SD dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 tentang Penyiksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Serta dilapis dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi. 

“Secara tegas LBH Medan juga meminta agar pasal tersebut dirubah dan ditambahkan sebagaimana amat Undang-undang,” katanya.

“Bahwa diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan dengan dasar berkelakuan baik. Hal tersebut membuat orang korban tidak mendapatkan keadilan,” tambah Irvan.

Irvan menduga, jika dalam penanganan perkara ini, SD mendapat keistimewaan. Sebabnya, Irvan meminta agar Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI