Profesionalisme TNI dapat terwujud jika menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya.
![Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/22/12519-ilustrasi-prajurit-tni.jpg)
“Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tegas Dimas.
Penempatan TNI di luar fungsi, lanjut Dimas, juga bakal menimbulkan dampak pada rancunya kewenangan prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana termasuk pelanggaran HAM, apakah pelanggar bakal diadili lewat peradilan umum atau di peradilan militer.
Mengingat hingga kini, pemerintah dan DPR enggan melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan Militer. Berdasarkan UU itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik militer maupun umum, diadili di peradilan militer.
Dimas menuturkan, hal ini menimbulkan persoalan ketika prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, karena jika mereka terlibat dalam tindak pidana dalam kapasitasnya sebagai pejabat sipil, mereka tetap diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum sebagaimana berlaku bagi pejabat sipil lainnya.
Hal ini tentu menghambat proses penegakan hukum karena peradilan militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan peradilan umum, terutama dalam aspek independensi, transparansi, serta akuntabilitas bagi masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya persidangan.
Sejauh ini, Imparsial mencatat jika sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023. Kemudian, 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI.
Kekhawatiran selanjutnya, yakni tentang adanya usulan untuk menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI. Ketentuan ini dianggap pandangan yang keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI.
“Prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis,” ujar Dimas.
Baca Juga: Prabowo Wanti-wanti Rosan Cs, Jangan Ada Orang Titipan Ikut Kelola Danantara
Dimas menyebut jika pihak militer bercampur dengan kegiatan bisnis dan politik bisa mengganggu profesionalisme para prajurut.