Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:34 WIB
Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

Suara.com - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

Menurut ia, hukuman penjara tidak akan cukup ampuh, terutama jika melihat banyaknya kasus dengan koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh.

"Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan harga mati dan tidak boleh ditunda lagi.

Ia menegaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

Untuk itu, sambung Hardjuno, RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.

Model tersebut telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

"RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, ia menambahkan bahwa terdapat pula konsep illicit enrichment, yakni pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita apabila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah.

Kendati demikian, ia menyayangkan bahwa hingga kini RUU tersebut masih belum masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara serius, meski sudah lama diwacanakan.

Pemerintah telah mengajukan rancangan aturan RUU Perampasan Aset sejak tahun 2003 sebagai inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mandeknya RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik ikut bermain," ucap Hardjuno.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.

"Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar dan kalau tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Bisnis | Kamis, 06 Maret 2025 | 13:16 WIB

Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!

Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 10:54 WIB

Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?

Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 09:40 WIB

Gus Islah Bahrawi Pasang Badan untuk Ahok: Koruptor Tak Punya Partai, Bahkan Tuhan Pun Tidak!

Gus Islah Bahrawi Pasang Badan untuk Ahok: Koruptor Tak Punya Partai, Bahkan Tuhan Pun Tidak!

Tekno | Rabu, 05 Maret 2025 | 18:08 WIB

Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset

Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 13:48 WIB

Prabowo Geram Masih Ada Orang Curi Uang Rakyat Padahal Sudah Diultimatum

Prabowo Geram Masih Ada Orang Curi Uang Rakyat Padahal Sudah Diultimatum

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 22:22 WIB

Dari Ajak Rukun Hingga Pasrah,  Sikap Prabowo Hadapi Koruptor Jadi Sorotan Warganet

Dari Ajak Rukun Hingga Pasrah, Sikap Prabowo Hadapi Koruptor Jadi Sorotan Warganet

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 14:35 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB