Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati

Bangun Santoso

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:34 WIB
Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

Suara.com - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

Menurut ia, hukuman penjara tidak akan cukup ampuh, terutama jika melihat banyaknya kasus dengan koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh.

"Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan harga mati dan tidak boleh ditunda lagi.

Ia menegaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

Untuk itu, sambung Hardjuno, RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.

Model tersebut telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

"RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, ia menambahkan bahwa terdapat pula konsep illicit enrichment, yakni pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita apabila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah.

baca juga

Kendati demikian, ia menyayangkan bahwa hingga kini RUU tersebut masih belum masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara serius, meski sudah lama diwacanakan.

Pemerintah telah mengajukan rancangan aturan RUU Perampasan Aset sejak tahun 2003 sebagai inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mandeknya RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik ikut bermain," ucap Hardjuno.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.

"Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar dan kalau tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Bisnis | Kamis, 06 Maret 2025 | 13:16 WIB

Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!

Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 10:54 WIB

Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?

Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 09:40 WIB

Gus Islah Bahrawi Pasang Badan untuk Ahok: Koruptor Tak Punya Partai, Bahkan Tuhan Pun Tidak!

Gus Islah Bahrawi Pasang Badan untuk Ahok: Koruptor Tak Punya Partai, Bahkan Tuhan Pun Tidak!

Tekno | Rabu, 05 Maret 2025 | 18:08 WIB

Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset

Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 13:48 WIB

Prabowo Geram Masih Ada Orang Curi Uang Rakyat Padahal Sudah Diultimatum

Prabowo Geram Masih Ada Orang Curi Uang Rakyat Padahal Sudah Diultimatum

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 22:22 WIB

Dari Ajak Rukun Hingga Pasrah,  Sikap Prabowo Hadapi Koruptor Jadi Sorotan Warganet

Dari Ajak Rukun Hingga Pasrah, Sikap Prabowo Hadapi Koruptor Jadi Sorotan Warganet

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 14:35 WIB

Terkini

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:32 WIB

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:28 WIB

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:19 WIB

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:59 WIB

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

×