Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK

Senin, 10 Maret 2025 | 13:50 WIB
Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK
Bekas Direktur Utama, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Managing Director Pertamina Energy Services Bambang Irianto pada hari ini, Senin (10/3/2025).

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama BI selaku VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012) Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012-2015,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Bambang diketahui sudah memenuhi panggilan penyidik KPK dan menyelesaikan pemeriksaan. Namun, KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap Bambang.

Awalnya, pada 2008 saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina Energy Services.

Kemudian, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, Pertamina Energy Services melakukan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang.

Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. pernah diundang beberapa kali dan menjadi mitra Pertamina Energy Services untuk kegiatan impor dan ekspor minyak mentah.

Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan, dia mendirikan SIAM Group Holding Ltd dan menerima uang sekitar USD 2,9 juta.

Baca Juga: Usut Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

SIAM Group Holding Ltd. tersebut berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Bambang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI