Pengacara dan KPK Perang Argumen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Hingga Pukul 13.30 WIB

Senin, 10 Maret 2025 | 11:23 WIB
Pengacara dan KPK Perang Argumen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Hingga Pukul 13.30 WIB
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sidang praperadilan Hasto yang semulanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu kemudian ditunda hingga 13.30 WIB karena Hakim Afrizal ingin mengetahui perkara ini lebih lanjut.

Terlebih, perkara suap Hasto kini sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena itu sidang ini akan kita skors sampai pukul setengah dua, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah. Karena kita ada ketentuan ya, harus menjalani ketentuan," kata hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengingatkan kembali bahwa sidang perdana praperadilan Hasto ini seharusnya digelar pada 3 Maret 2025 lalu. Namun, hakim menunda karena Tim Biro Hukum KPK mengaku belum siap dan mengirimkan surat permohonan penundaan.

Maqdir meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015. MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Aturan MK diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK lainnya, yaitu Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan 27/PUU-XXI/2023.

Meski begitu, tim biro hukum KPK membalas dengan argumentasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Lebih lanjut, Hakim tunggal tetap menskors persidangan praperadilan ini sampai 13.30 WIB.

Baca Juga: KPK Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini

Sebelumnya, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hal itu lantas dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani dua permohonan praperadilan Hasto.

Adapun perkara praperadilan soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Sidang ini ditunda hingga Senin (10/3/2025).

Di sisi lain, perkara praperadilan soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat (14/3/2025).

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI