Alasan Hakim Pastikan Praperadilan Hasto Gugur, Hindari Putusan Bertentangan

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 Maret 2025 | 16:25 WIB
Alasan Hakim Pastikan Praperadilan Hasto Gugur, Hindari Putusan Bertentangan
Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR gugur.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dengan begitu, sidang untuk mengadili pokok perkaranya akan digelar dalam waktu dekat, yaitu Jumat (14/3/2025).

Kuasa Hukum Hasto dan Biro Hukum KPK sempat beradu argumen soal keberlanjutan gugatan praperadilan setelah materi pokok perkara diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kubu Hasto menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang memberi penafsiran batas waktu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut sebagai argumentasi.

Di sisi lain, KPK menggunakan dalil pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok, telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap secara formil ataupun materil, sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Terlebih, Putusan MK Nomor 102 Tahun 2025 menjelaskan bahwa saat sidang pertama terjadi perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa yang berarti sudah bukan lagi tahap penyidikan dan penuntutan, tetapu sudah peradilan.

"Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdaarkan pasal 82 ayat (1) KUHAP dan SEMA nomor 5 tahun 2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," katanya.

Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.

"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Siapkan 12 Jaksa

KPK telah menyiapkan 12 JPU untuk menghadapi sidang Hasto. Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Dijegal usai Praperadilan Digugurkan Hakim, Kubu Hasto: KPK Langgar HAM!

Merasa Dijegal usai Praperadilan Digugurkan Hakim, Kubu Hasto: KPK Langgar HAM!

News | Senin, 10 Maret 2025 | 14:57 WIB

Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim

Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim

News | Senin, 10 Maret 2025 | 14:29 WIB

Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel

Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel

News | Senin, 10 Maret 2025 | 14:21 WIB

Terkini

Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi

Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli

Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:48 WIB

Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam

Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:44 WIB

Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:43 WIB

Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati

Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:36 WIB

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:36 WIB

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:30 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:21 WIB

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:20 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB