Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 10 Maret 2025 | 14:29 WIB
Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasto diketahui kembali menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady yang memimpin sidang praperadilan itu menolak gugatan yang dilayangkan oleh Hasto. Alasannya, permohonan praperadilan itu tidak dikabulkan karena kasus yang menjerat Hasto telah dikirim ke Pengadian Tipikor Jakarta agar segera disidangkan.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," beber hakim dalam sidang, Senin (10/3/2025). 

Diketahui, Hasto bakal segera diadili setelah berkas perkaranya telah dilimpahkan jaksa penuntut umum pada KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto akan disidangkan terkait kasus suap dan perintahan penyidikan kasus Harun Masiku yang kini masih buron.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)

Terkait dua kasus itu, Hasto dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025) mendatang. 

"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Jelang sidang tersebut, KPK telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum menghadapi Hasto.

Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

Drama Penahanan Hasto PDIP

baca juga

KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa

Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa

News | Minggu, 09 Maret 2025 | 16:18 WIB

Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki

Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki

News | Minggu, 09 Maret 2025 | 14:52 WIB

Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:26 WIB

Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang

Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 10:41 WIB

Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...

Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 10:29 WIB

Terkini

Kesaksian Korban Salah Sasaran di Kericuhan Malioboro: Ditarik dan Dipukuli Massa Tak Dikenal

Kesaksian Korban Salah Sasaran di Kericuhan Malioboro: Ditarik dan Dipukuli Massa Tak Dikenal

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Jeritan Asap Karhutla Membakar Daerah, Mahasiswa Trisakti Desak Satgas PKH Diadili

Jeritan Asap Karhutla Membakar Daerah, Mahasiswa Trisakti Desak Satgas PKH Diadili

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Paket Lengkap: Rupiah Rekor Terendah, IHSG Turun Jadi Bursa Terburuk di Asia

Paket Lengkap: Rupiah Rekor Terendah, IHSG Turun Jadi Bursa Terburuk di Asia

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Sinopsis '4 Out: Mo Ichido, Play Ball', Film Jepang Dibintangi Aiba Masaki

Sinopsis '4 Out: Mo Ichido, Play Ball', Film Jepang Dibintangi Aiba Masaki

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Modus Penyelewengan Beras SPHP: Dibeli Murah, Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal

Modus Penyelewengan Beras SPHP: Dibeli Murah, Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:48 WIB

JKT48 hingga Inul Daratista Siap Guncang Grand Final AXIS Nation Cup 2026

JKT48 hingga Inul Daratista Siap Guncang Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Bos BI Akui Rupiah Dalam Tekanan Usai Hashim Wanti-wanti Bisa Tembus Rp21.000

Bos BI Akui Rupiah Dalam Tekanan Usai Hashim Wanti-wanti Bisa Tembus Rp21.000

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:46 WIB

TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah

TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:46 WIB

JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat

JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Parah Jadi Para, Gaji Jadi Gajih: Ketika Satu Huruf Mengubah Makna Bahasa

Parah Jadi Para, Gaji Jadi Gajih: Ketika Satu Huruf Mengubah Makna Bahasa

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:45 WIB

×