Meski Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma pada Maret 2018 dan menolak bekerja sama dengan ICC sejak Juli 2023.
Penangkapan Duterte tetap dilakukan setelah pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada November 2024 menyatakan tidak akan mencegah langkah tersebut.
Bahkan, pada Januari 2025, pemerintah Filipina mengonfirmasi bahwa mereka akan mematuhi perintah penangkapan Duterte yang diterbitkan oleh ICC.
Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang ditangkap pada Selasa atas tuduhan pelanggaran kemanusiaan terkait kebijakan "perang melawan narkoba."
Menurut pernyataan Wakil Presiden Filipina sekaligus putrinya, Sara Duterte, ia akan dibawa secara paksa ke Den Haag.
Den Haag adalah markas besar Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Duterte, yang kini berusia 79 tahun, ditangkap saat tiba di Bandara Manila setelah melakukan perjalanan dari Hong Kong atas permintaan ICC.
Sara Duterte mengungkapkan kemarahannya dengan menyebut bahwa Filipina telah menyerahkan mantan presiden itu kepada kekuatan asing.
"Ini merupakan penghinaan nyata terhadap kedaulatan negara kami dan pelecehan terhadap seluruh rakyat Filipina yang menjunjung tinggi kemerdekaan," ungkapnya.
Sara juga mengungkapkan kekesalannya karena mantan Presiden Duterte tidak mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya.
Baca Juga: Ayah Wapres Filipina Resmi Ditangkap Polisi, Publik Sentil Fufufafa: Bapaknya Kapan?
"Sejak ditahan pagi ini, ia belum dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang berwenang untuk memastikan hak-haknya serta memberinya kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan yang berlaku," lanjutnya.
"Ini bukanlah keadilan, melainkan bentuk penindasan dan penganiayaan," tegasnya lagi.