Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:28 WIB
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertemuan antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa DPP PDIP dalam rapat pleno memutuskan bahwa Harun Masiku akan menggantikan perolehan suara Nazarudin Kiemas sebagai pemenang calon pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

PDIP kemudian menyampaikan hasil rapat pleno tersebut kepada KPU tetapi ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)

”Pada tanggal 31 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah menemui Wahyu Setiawan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pada pertemuan tersebut, Hasto meminta KPU RI untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) yang perolehannya terbanyak setelah Nazarudin Kiemas, yaitu Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

”Terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut,” ujar jaksa.

Pada hari yang sama, KPU kemudian menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih di dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.

Untuk itu, PDIP kemudian mengajukan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 13 September 2019 karena adanya perbedaan tafsir antara PDIP dengan KPU RI mengenai aturan penetapan calon terpilih yang meninggal dunia.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang perdana ini, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta demi memuluskan niatnya mengantar buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengirim pesan kepada orang kepercayaannya, Saeful Bahri pada 16 Desember 2019 untuk menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan uang sebesar Rp 600 juta.

Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)
Ilustrasi--Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)

Menurut jaksa, Hasto menyampaikan bahwa dari uang tersebut, Rp 200 juta di antaranya diperuntukan sebagai uang muka penghijauan kantor DPP PDIP sementara Rp 400 juta lainnya untuk diserahkan kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

”Selanjutnya, bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi selaku staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiqomah. Kemudian, Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku’,” kata jaksa dalam persidangan. 

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Donny mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri bahwa sudah ada uang yang diterima sebesar Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun Masiku. Lalu, Saeful meminta Donny untuk menukarkan uang tersebut dengan mata uang dolar Singapura (SGD).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!

Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:08 WIB

Rendam HP saat Diburu KPK, Jejak Hasto Suruh Harun Masiku Ngumpet di Markas PDIP Terkuak di Sidang

Rendam HP saat Diburu KPK, Jejak Hasto Suruh Harun Masiku Ngumpet di Markas PDIP Terkuak di Sidang

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:56 WIB

Jaksa KPK Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto PDIP, Perintahkan Buronan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel

Jaksa KPK Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto PDIP, Perintahkan Buronan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:46 WIB

Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Hasto PDIP Bakal Duduk di Kursi Terdakwa

Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Hasto PDIP Bakal Duduk di Kursi Terdakwa

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:01 WIB

Terkini

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:52 WIB

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:47 WIB

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:41 WIB

Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja

Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:29 WIB

5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:15 WIB

Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?

Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:00 WIB

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:53 WIB

Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS

Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:40 WIB

Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah

Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:36 WIB

Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!

Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:33 WIB