Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!

Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:28 WIB
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertemuan antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa DPP PDIP dalam rapat pleno memutuskan bahwa Harun Masiku akan menggantikan perolehan suara Nazarudin Kiemas sebagai pemenang calon pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

PDIP kemudian menyampaikan hasil rapat pleno tersebut kepada KPU tetapi ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)

”Pada tanggal 31 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah menemui Wahyu Setiawan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pada pertemuan tersebut, Hasto meminta KPU RI untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) yang perolehannya terbanyak setelah Nazarudin Kiemas, yaitu Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

”Terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut,” ujar jaksa.

Pada hari yang sama, KPU kemudian menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih di dapil Sumsel I, bukan Harun Masiku.

Untuk itu, PDIP kemudian mengajukan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 13 September 2019 karena adanya perbedaan tafsir antara PDIP dengan KPU RI mengenai aturan penetapan calon terpilih yang meninggal dunia.

Baca Juga: Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang perdana ini, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta demi memuluskan niatnya mengantar buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengirim pesan kepada orang kepercayaannya, Saeful Bahri pada 16 Desember 2019 untuk menyampaikan bahwa dirinya menyiapkan uang sebesar Rp 600 juta.

Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)
Ilustrasi--Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)

Menurut jaksa, Hasto menyampaikan bahwa dari uang tersebut, Rp 200 juta di antaranya diperuntukan sebagai uang muka penghijauan kantor DPP PDIP sementara Rp 400 juta lainnya untuk diserahkan kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

”Selanjutnya, bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi selaku staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiqomah. Kemudian, Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp 400 juta yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku’,” kata jaksa dalam persidangan. 

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Donny mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri bahwa sudah ada uang yang diterima sebesar Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun Masiku. Lalu, Saeful meminta Donny untuk menukarkan uang tersebut dengan mata uang dolar Singapura (SGD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI