Hasto Jalani Sidang Perdana Pokok Perkara, Praperadilan Dinyatakan Langsung Gugur

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:04 WIB
Hasto Jalani Sidang Perdana Pokok Perkara, Praperadilan Dinyatakan Langsung Gugur
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto surat pembelaannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan jilid II yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur. Upaya pengajuan peraperadilan kedua itu terkait perkara dugaan perintangan penyidikan.

Keputusan itu disampaikan Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata Hakim Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Dengan begitu, sidang praperadilan otomatis digugurkan setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

baca juga

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:13 WIB

Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso

Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:03 WIB

Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan

Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:16 WIB

Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik

Sindir Telak Jaksa KPK, Hasto Sebut Dakwaan Cuma Didaur Ulang Demi Kepentingan Politik

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:55 WIB

Terkini

Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda

Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda

Sulsel | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:36 WIB

8 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Emas Menurut Primbon Jawa

8 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Emas Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:35 WIB

SAFEnet: Serangan Digital pada 2025 Meningkat Tiga Kali Lipat

SAFEnet: Serangan Digital pada 2025 Meningkat Tiga Kali Lipat

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:33 WIB

DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus

DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:32 WIB

4 Acne Hybrid Sunscreen Proteksi SPF 35 Andalan Cegah Jerawat Makin Parah!

4 Acne Hybrid Sunscreen Proteksi SPF 35 Andalan Cegah Jerawat Makin Parah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tecno Megabook K15S Hadir di Indonesia, Bawa 9 Port dan Baterai 70 Wh

Tecno Megabook K15S Hadir di Indonesia, Bawa 9 Port dan Baterai 70 Wh

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Muda dan Berbahaya, Amar Brkic Bakal Jadi Senjata Baru Borneo FC Samarinda

Muda dan Berbahaya, Amar Brkic Bakal Jadi Senjata Baru Borneo FC Samarinda

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Dari Cuaca Hingga Lagu, Hal Kecil yang Diam-Diam Mengatur Suasana Hati

Dari Cuaca Hingga Lagu, Hal Kecil yang Diam-Diam Mengatur Suasana Hati

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:22 WIB

5 Cara Ampuh Merawat Perabotan Kayu agar Bebas Debu, Tetap Mengilap dan Awet

5 Cara Ampuh Merawat Perabotan Kayu agar Bebas Debu, Tetap Mengilap dan Awet

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Apakah Sunscreen yang Tertinggal di Dalam Mobil Panas Masih Aman Dipakai?

Apakah Sunscreen yang Tertinggal di Dalam Mobil Panas Masih Aman Dipakai?

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:21 WIB

×