Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Eliza Gusmeri | Suara.com

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
ilustrasi ASN (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan mekanisme dan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta dan BUMN/BUMD telah mendapatkan kepastian terkait pencairan THR mereka. Berikut ini rincian lengkapnya.

Jadwal Pencairan THR untuk ASN

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan, akan dimulai pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Menurut Prabowo, pencairan THR tahun ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima yang tersebar di berbagai lembaga pemerintahan pusat maupun daerah.

Adapun komponen THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sedangkan untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Prabowo sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Rabu (12/3/2025).

Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh antara 31 Maret atau 1 April 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta mencakup:

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR.
  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
  • Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Apabila perusahaan sudah menetapkan pemberian THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang lebih besar dari ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:35 WIB

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:24 WIB

Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu

Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:39 WIB

Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!

Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:19 WIB

Terkini

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:46 WIB

Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!

Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:42 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:37 WIB

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:31 WIB

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:25 WIB

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB