Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bangun Santoso

Minggu, 16 Maret 2025 | 11:31 WIB
Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi THR. [Ist]

Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta untuk tahun 2025.

Surat Edaran ini hampir tiap tahun selalu dinanti-nanti oleh para pekerja swasta. Di mana surat itu berisi aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.

THR diketahui adalah hak dari pekerja yang telah memenuhi syarat dan menjadi salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh pihak perusahaan. Di mana pembayaran THR wajib dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, muncul pertanyaan, apakah bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya tetap berhak menerima THR?

Berikut penjelasan terkait pertanyaan di atas:

Penjelasan Terkait Ketentuan Umum THR

Ketentuan mengenai pemberian THR bagi karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Berdasarkan regulasi ini, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh pekerja, seperti Idul Fitri untuk pekerja muslim, Natal bagi pekerja kristen, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.

baca juga

Pengusaha wajib memperhatikan ketepatan waktu dalam pembayaran THR. Jika terjadi keterlambatan, pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Perhitungan THR Karyawan

Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik

Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 11:16 WIB

Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang

Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:00 WIB

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:36 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:55 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×