Dalam Pasal 7 UU SDA juga telah ditegaskan bahwa sumber daya air tidak boleh dimiliki perorangan.
“Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha”.
Berdasarkan penjelasan di atas maka jelas bahwa tidak seharusnya daerah aliran sungai dimiliki oleh perorangan bahkan hingga ada sertifikat atau legalitasnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri