Jangan Sampai Terbalik, Ini Beda Zakat Fitrah dengan Zakat Maal

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:27 WIB
Jangan Sampai Terbalik, Ini Beda Zakat Fitrah dengan Zakat Maal
Ilustrasi zakat. (Pixabay/ahmed rady)

Harta Simpanan dan Tabungan: Uang tunai, tabungan, deposito, dan sejenisnya yang telah mencapai nisab dan haul juga wajib dizakati dengan kadar 2,5%.

Hasil Pertanian: Hasil bumi seperti padi, gandum, dan sejenisnya wajib dizakati jika mencapai nisab tertentu. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg. Kadar zakatnya adalah 5% jika diairi dengan biaya sendiri, dan 10% jika diairi dengan air hujan atau sumber alami lainnya.

Hasil Perdagangan: Barang dagangan yang dimiliki untuk tujuan perdagangan wajib dizakati jika mencapai nisab dan haul. Nilai barang dagangan dihitung berdasarkan harga pasar saat itu, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai tersebut.

Hasil Profesi atau Pendapatan: Pendapatan atau gaji dari profesi tertentu juga dikenakan zakat jika mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total pendapatan.

Syarat Wajib Zakat Maal:

Kepemilikan Penuh: Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh individu tanpa ada hak orang lain di dalamnya.

Harta yang Halal: Harta yang diperoleh harus dari sumber yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Cukup Nisab: Harta telah mencapai batas minimum (nisab) yang ditetapkan untuk jenis harta tersebut.

Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), kecuali untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan setiap kali panen.

Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah

Bebas dari Hutang: Harta tersebut bersih dari hutang yang dapat mengurangi jumlah harta hingga di bawah nisab.

Perbedaan Utama antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal

1. Objek Zakat: Zakat fitrah dikenakan atas jiwa individu muslim, sedangkan zakat maal dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki.

2. Waktu Pelaksanaan: Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara zakat maal ditunaikan setelah harta mencapai nisab dan haul, yang waktunya dapat berbeda-beda tergantung jenis hartanya.

3. Besar Zakat: Zakat fitrah memiliki besaran tetap yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa, sedangkan zakat maal besarnya 2,5% dari total harta yang dimiliki yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Syarat Wajib: Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri, sedangkan zakat maal wajib bagi muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI