Kontras Sebut Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Terlalu Krusial, Ini Alasannya

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Minggu, 16 Maret 2025 | 16:27 WIB
Kontras Sebut Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Terlalu Krusial, Ini Alasannya
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Aksi penggerudukan koalisi masyarakat sipil saat rapat tertutup di Hotel Fairmont Jakarta menuai sorotan publik. Pasalnya rapat yang berlangsung secara tertutup seakan tergesa-gesa dan menyembunyikan sesuatu dari publik.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus mengatakan, tindakan yang saat ini dilakukan dalam pembahasan RUU TNI, seakan ingin mengembalikan dwifungsi TNI, seperti era Orde Baru (Orba).

“Ya, yang menurut kami krusial ya itu ya, yang berkenaan dengan perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif,” kata Andrie, saat dihubungi Suara.com, Minggu (16/3/2025).

Total ada 16 jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Sejak sebelumnya, hanya 10 jabatan di kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh TNI aktif.

Andrie menilai, jika jabatan sipil ditempati oleh TNI aktif dikhawatirkan, justru mengacak-acak sistem yang selama ini telah dibangun.

Dikhawatirkan juga jika jabatan hanya dijabat karena memiliki kedekatan bukan karena kinerja dan kemampuan seseorang.

“Sebetulnya ada beberapa kementerian atau instansi sipil yang tidak tepat kalau misalkan diisi oleh perwira atau kemudian anggota militer aktif, karena secara skema pendidikan, baik itu pendidikan dasar, pendidikan pembentukan termasuk juga managerial, itu pasti akan berbeda antara militer dan sipil,” beber Andrie.

“Sehingga kalau misalkan dipaksakan militer duduk di jabatan sipil kemungkinan meritokrasi di internal ASN juga akan acak-acakan,” katanya.

Namun, titik berat tentang penolakan RUU TNI ini karena tidak sesuai dengan supremasi sipil. Supremasi sipil merupakan tradisi demokrasi yang menekankan bahwa angkatan bersenjata satu negara harus selalu di bawah kontrol sipil.

baca juga

“Bukan kebalik, bukan militer kemudian mengontrol sipil Kita sudah punya banyak pengalaman selama 32 tahun, bagaimana doktrin dwifungsi TNI merusak sendi-sendi berdemokrasi dan bernegara,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini, 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.

Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Saat jika revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Utut Adianto di LHKPN: Ketua Panja yang Pimpin Kebut RUU TNI di Hotel Fairmont

Kekayaan Utut Adianto di LHKPN: Ketua Panja yang Pimpin Kebut RUU TNI di Hotel Fairmont

Lifestyle | Minggu, 16 Maret 2025 | 15:36 WIB

Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Kena Geruduk, Satpam Lapor Polisi

Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Kena Geruduk, Satpam Lapor Polisi

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 14:54 WIB

Fedi Nuril Bikin Zarry Hendrik yang Bela Revisi UU TNI Bungkam Seribu Bahasa

Fedi Nuril Bikin Zarry Hendrik yang Bela Revisi UU TNI Bungkam Seribu Bahasa

Entertainment | Minggu, 16 Maret 2025 | 16:10 WIB

Personel Letto Muak: Polisi Menusuk dari Depan, Tentara Diam-diam Menikam di Belakang, Kita Mati..

Personel Letto Muak: Polisi Menusuk dari Depan, Tentara Diam-diam Menikam di Belakang, Kita Mati..

Entertainment | Minggu, 16 Maret 2025 | 15:10 WIB

Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel, Kantor KontraS Kena Teror OTK dan Penelpon Misterius

Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel, Kantor KontraS Kena Teror OTK dan Penelpon Misterius

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 14:07 WIB

Bicara Sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Tegaskan Rapat Panja RUU TNI Tak Bahas Soal Dwifungsi

Bicara Sebagai Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Tegaskan Rapat Panja RUU TNI Tak Bahas Soal Dwifungsi

Entertainment | Minggu, 16 Maret 2025 | 14:19 WIB

Rapat Tertutup RUU TNI Diprotes, Aktivis Mengaku Diancam Demokrasi dan HAM!

Rapat Tertutup RUU TNI Diprotes, Aktivis Mengaku Diancam Demokrasi dan HAM!

Video | Minggu, 16 Maret 2025 | 13:30 WIB

Terkini

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

×