Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab

Senin, 17 Maret 2025 | 10:41 WIB
Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab
Teddy Indra Wijaya saat pelantikan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berpandangan, jika gejolak revisi Undang-Undang TNI dipicu dari kebijakan pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet.

Di mana sejak awal pelantikannya, posisi Letkol Teddy yang saat itu masih berpangkat Mayor menuai banyak protes publik lantaran masih anggota TNI aktif.

"Sekretaris kabinet ini adalah posisi setingkat menteri yang sudah seringkali diduduki oleh politisi, terakhir Pramono Anung itu politisi PDIP. Jadi jabatan politis. Undang-undang TNI melarang anggota TNI ditempatkan di dalam jabatan politis," kata Usman dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam

"Jadi jelas sekali apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, itu melanggar prinsip larangan TNI untuk duduk di dalam jabatan politis," imbuhnya.

Usman menyampaikan, bahwa prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Sementara Teddy, belum memenuhi syarat tersebut, bahkan belum lama ini justru naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol.

Namun, dalam UU TNI saat ini, ada juga jabatan sipil yang boleh diampu oleh prajurit TNI aktif. Usman menekankan bahwa jabatan sekretaris kabinet tidak masuk dalam daftar tersebut.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Yang diberikan kepada Teddy bukanlah termasuk di dalam 10 kantor yang ada dalam undang-undang TNI. Jadi rule of law itu harus kita hormati. Bahkan kalau kita mau mengatakan pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya yaitu peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024. Itu juga keliru. Karena dibuat setelah ada protes," terang Usman.

Diketahui, dalam Pepres itu kemudian disebutkan bahwa jabatan sekretaris kabinet yang melekat pada Teddy saat ini dibuat seolah-olah ada di bawah sekretariat militer yang memang diperbolehkan dalam UU TNI.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI

Kendati begitu, Usman tetap mengkritisi kalau Perpres yang dikeluarkan Prabowo itu juga sebenarnya cacat hukum.

"Masalahnya adalah peraturan Presiden itu peraturan yang ada di bawah undang-undang. Dalam azas hukum, undang-undang yang lebih tinggi itu mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah atau hukum yang lebih tinggi, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Nggak bisa peraturan Presiden itu dijadikan dasar untuk mengesampingkan undang-undang," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI