Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

Riki Chandra | Suara.com

Senin, 17 Maret 2025 | 14:03 WIB
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
Tidak semua ASN menerima THR 2025 pada Lebaran Idul Fitri 1446 H karena alasan tertentu. [Dok. Antara]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Prabowo menegaskan bahwa komponen THR ASN 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh 100 persen.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR ini, yang diperuntukkan bagi ASN pusat, daerah, serta pensiunan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana THR tahun ini terdiri atas Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah.

Suahasil juga memastikan bahwa THR PNS 2025 bebas dari potongan pajak penghasilan (PPh), karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Namun, tidak semua ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Lantas, siapa saja ASN yang tak terima THR 2025?

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori ASN yang tidak mendapatkan hak tersebut.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.

Sementara itu, ASN yang tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara yang aktif, termasuk calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Komponen THR ASN 2025 juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Bagi calon PNS, terdapat perbedaan dalam komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR PNS 2025 dan gaji ke-13.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait gaji ke-13 dan THR PNS 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 dan THR bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sejumlah ASN tidak menerima THR 2025. [Dok. Antara]
Sejumlah ASN tidak menerima THR 2025. [Dok. Antara]

Sementara itu, bagi PNS yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, pegawai juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan batas maksimal sebesar satu bulan gaji.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok bagi PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) dari 0-32 tahun:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Ketentuan Tunjangan dan TPP PNS

Tunjangan bagi PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan di setiap instansi. Untuk TPP, besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok lebih tinggi.

Sedangkan tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.

Selain itu, terdapat tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk natura (beras) atau uang tunai, yaitu 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Dengan ketentuan ini, besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan menyesuaikan regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025?

Pemerintah memastikan pencairan THR ASN 2025 dilakukan sesuai jadwal, memberikan tunjangan kepada berbagai kategori aparatur negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tunjangan ini diberikan kepada sejumlah kelompok pegawai, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR ASN 2025 diberikan kepada:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Calon PNS (CPNS)

Anggota TNI dan Polri

Pejabat negara

Pensiunan dan penerima pensiun

Cara Mengelola THR dengan Bijak

Agar tunjangan ini lebih bermanfaat, berikut beberapa langkah pengelolaan THR ASN 2025:

Prioritaskan kebutuhan pokok
Gunakan THR untuk belanja kebutuhan esensial seperti makanan dan pembayaran tagihan.

Sisihkan untuk tabungan
Alokasikan sebagian dana untuk tabungan atau dana darurat guna kebutuhan mendesak di masa depan.

Berbagi dengan keluarga
Gunakan sebagian THR untuk membantu keluarga yang membutuhkan atau untuk kegiatan sosial.

Hindari pengeluaran berlebihan
Kendalikan pengeluaran agar THR tidak habis untuk pembelian barang yang kurang penting.

Pemerintah berharap kebijakan THR ASN 2025 ini dapat meringankan beban finansial para penerima menjelang hari raya. Pastikan untuk mengecek rekening Anda pada 17 Maret 2025 dan manfaatkan THR ASN 2025 dengan bijak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi

Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB

Momen Ibu Dewi Perssik Bagi-Bagi THR Rp15 Ribu Viral hingga Dicibir, Sosok Penyebar Video Terungkap

Momen Ibu Dewi Perssik Bagi-Bagi THR Rp15 Ribu Viral hingga Dicibir, Sosok Penyebar Video Terungkap

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 12:53 WIB

Habis THR Terbitlah Undangan: Menghadapi 'Musim Kawin' Syawal yang Brutal

Habis THR Terbitlah Undangan: Menghadapi 'Musim Kawin' Syawal yang Brutal

Your Say | Minggu, 05 April 2026 | 13:35 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai

Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai

Video | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:00 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB