Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 14:34 WIB
Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya
Video viral memperlihatkan seorang pengendara diberhentikan oleh petugas karena TNKB-nya tidak berlaku, Sabtu (15/3/2025). (tangkap layar ig @depokinfo24jam)

"Kepada Netizen, plisss positif saja mikirnya, jangan negatif, ini lagi puasa, mau lebaran," tulis akun tersebut.

Sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi sejumlah petugas kepolisian memberikan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya beredar kabar STNK pengendara yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut nantinya juga akan disita oleh pihak kepolisian.

Nantinya data kendaraan yang sudah dihapus pihak kepolisian maka secara otomatis akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya alias bodong. Jika hal ini sudah dilakukan, alias dihapus oleh Samsat, maka identitas kendaraan disebut tidak akan bisa bisa dipulihkan.

Berdasarkan aturan, penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI