Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 18 Maret 2025 | 07:52 WIB
Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri
Gayus Lumbuun. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun, menanggapi soal Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

Gayus menilai, dalam RUU KUHAP sebaiknya penegakan hukum dilakukan sesuai dengan porsi atau aturan yang sudah ada. Artinya, pihak kepolisian melakukan penyidikan sementara kejaksaan melakukan penuntutan.

“Betul, tetap pada aturan yang ada. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing, dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/3/2025).

Jika merujuk Pasal 1 ayat (1) KUHAP, lanjut Gayus, pihak kepolisan diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi merupakan penyidik utama.

Sementara, dalam Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan jika Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini menilai, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum tentu harus dijelaskan alasannya di RUU KUHAP karena dulu memang kompromis sebenarnya.

Dulu, lanjut Gayus, namanya penyidik tunggal kemudian berubah menjadi penyidik utama. Tentu saja, ia menyebut berubahnya dari penyidik tunggal menjadi penyidik utama itu ada maksud.

“Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama,” jelas Gayus.

“Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya, nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik,” jelas dia,” katanya menambahkan.

Saat ini, kata Gayus, penyidikan juga bisa dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka diberikan kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan. Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya,” tandas Gayus.

Pengamat Hukum Maqdir Ismail saat memenuhi undangan Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025). [Tangkapan layar YouTube]
Pengamat Hukum Maqdir Ismail saat memenuhi undangan Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025). [Tangkapan layar YouTube]

Sebelumnya senada dengan hal tersebut, Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.

"Untuk efektifnya penyidikan maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja," kata Maqdir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, kata Maqdir, kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, ia mmenyebut bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:40 WIB

Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 13:24 WIB

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 13:17 WIB

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

Liks | Senin, 10 Februari 2025 | 17:21 WIB

Terkini

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:32 WIB

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB