Mudik Gratis Gelombang 2 DKI Dibuka Besok, Cek Kuota Tambahan dan Cara Daftarnya di Sini

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:20 WIB
Mudik Gratis Gelombang 2 DKI Dibuka Besok, Cek Kuota Tambahan dan Cara Daftarnya di Sini
Ilustrasi mudik gratis. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka lagi pendaftaran program mudik gratis gelombang kedua pada Rabu (19/3/2025). Kali ini, akan ada penambahan kuota yang sudah sempat habis di gelombang pertama.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada mudik gratis gelombang kedua kali ini, pihaknya menambah 27 unit bus untuk diberangkatkan. Namun, ia belum merinci berapa penambahan kuota penumpang.

"Pada gelombang kedua nanti akan ada tambahan sebanyak 27 unit bus," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Penambahan bus ini dilakukan setelah adanya kerja sama dari sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, khususnya yang bergerak di bidang transportasi dan perbankan.

"Transjakarta sebanyak lima unit, Bank DKI sebanyak lima unit, PT Varcos 15 unit, MRT sebanyak satu unit, LRT sebanyak satu unit," ucap Syafrin.

Ia menyebut jumlah kuota mudik tambahan ini masih dihitung. Sebab, verifikasi data bagi pendaftar mudik gratis gelombang satu masih dihimpun oleh Dishub DKI.

"Saat ini data dari enam lokasi verifikasi sedang dihimpun dan diolah oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujar Syafrin.

"Untuk selanjutnya kuota yang ada dibuka pendaftaran online kembali pada tanggal 19 Maret 2025 yang memiliki tujuan kota yang sama dengan sebelumnya," tambahnya.

Sebagai informasi, warga yang berminat mengikuti mudik gratis tahap dua ini bisa mendaftar di mudikgratis.jakarta.go.id dengan menyiapkan berkas Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (bila membawa motor).

Baca Juga: Ada Tambahan 27 Bus! Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Gelombang 2 Dibuka Besok

Proses verifikasi berkas pendaftaran akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret hingga Minggu, 24 Maret 2025.

"Berkas yang diperlukan (saat verifikasi) yakni kartu keluarga (KK), diutamakan KTP DKI Jakarta, dan STNK bila membawa sepeda motor," tambah Syafrin.

Verifikasi berkas dapat dilakukan di sejumlah lokasi berikut:

1. Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru No.1, Gambir Jakarta Pusat, Jakarta 10150. Call Center: 0813 1623 8181

2. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT. Haryono Kav. 45-46 Cikoko, Kec. Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770. Call Center: 0813 1623 8161

3. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara. Call Center: 0895 40095 6113

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI