Draf Final RUU TNI: Operasi Militer Lawan Gerakan Separatis Bersenjata Harus Lapor DPR

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:10 WIB
Draf Final RUU TNI: Operasi Militer Lawan Gerakan Separatis Bersenjata Harus Lapor DPR
DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang

Suara.com - Tentara Nasional Indinesia atau TNI kekinian dalam aturan terbaru Revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI dalam mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengatasi pemberontakan bersenjata; harus ada perintah dari pemerintah. 

Dalam RUU ini pemerintah sendiri kalau mengatasi kasus tersebut harus meminta izin kepada DPR RI terlebih dahulu. 

Hal itu diketahui berdasarkan draf final RUU TNI yang dilihat Suara.com, Rabu (19/3/2025). Kententuan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 poin b RUU TNI meliputi operasi militer selain perang. 

Dalam pasal itu kini ada 16 tugas pokok TNI operasi militer selain perang. Di antaranya yaitu tugas TNI dalam mengatasi gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata. 

"Operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) b angka 1 dan 2 draf final Revisi UU TNI

Fraksi PDIP ikut menyetujui agar RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang Undang. (Suara.com/Bagaskara)
Fraksi PDIP ikut menyetujui agar RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang Undang. (Suara.com/Bagaskara)

Dalam penjelasanya di dalam draf disebutkan pemerintah harus menginformasikan terkait rencana mengatasi separatis dan pemberontakan bersenjata kepada DPR sebelum TNI bergerak. 

Berikut penjelasannya: 

1). Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi separatis bersenjata. 

(2). Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi pemberontakan bersenjata. 

Baca Juga: Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber

Berikut 16 tugas operasi militer dalam draf final RUU TNI yang rencananya akan disahkan menjadi undang undang di DPR pada Kamis (20/3/2025) besok: 

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan Wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang  bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar 
    negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil  Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan Wilayah pertahanan  dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9.  Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur  dalam Undang-Undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
  14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; dan
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat jika revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi I DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3) kemarin. Setidaknya delapan fraksi DPR setuju untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna untuk disahkan.

Namun, di tengah pembahasan yang dikebut di DPR, RUU TNI ramai diprotes berbagai kalangan. Banyak yang menyebut jika RUU TNI itu mengidikasikan ingin membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI di era orde baru (orba) ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Bahkan, sempat terjadi aksi penggerudukan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil saat DPR diam-diam membahas RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Namun, aksi penggerudukan itu dibalas dengan pelaporan yang dilakukan satpam hotel ke Polda Metro Jaya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI