Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:30 WIB
Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan
Firli Bahuri dengan kontroversi tak berujung hingga 3 kali praperadilan [website icw]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi soal langkah eks Ketua KPK Firli Bahuri yang mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli Bahuri diketahui berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Syahrul Yasin Limpo (YSL). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya siap menghadapi upaya lain setelah Firli resmi mencabut gugatan preperadilannya itu. 

"Kami selalu siap jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka," ujar dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Ade Safri juga menjelaskan penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik telah melalui mekanisme gelar perkara.

"Dan saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," ucapnya.

Cabut Gugatan Lagi

Terkait pencabutan permohonan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel disampaikan oleh pengacaranya, Ian Iskandar.

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli kembali dicabut oleh pengacara lantaran alasan bakal melakukan penyempurnaan dalam berkas perkara ini.

“Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan,” kata Ian, di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Pencabutan permohonan praperadilan ini, bukan kali pertama. Namun Firli sebelumnya juga sempat mencabut permohonan praperadilannya yang kedua.

Profil Firli Bahuri yang tiga kali praperadilan status tersangkanya [suara.com]
Profil Firli Bahuri yang tiga kali praperadilan status tersangkanya [suara.com]

Kini permohonannya kembali dicabut, alasannya tetap soal penyempurnaan, perbaikan dan soal isi materi permohonan.

“Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu saja, saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya.

Ian mengeklaim pihaknya bakal mempertimbangkan soal apakah permohonan ini bakal dilayangkan kembali atau tidak.

“Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama,” pungkasnya.

Sementara itu, dicabutnya permohonan perkara praperadilan ini, maka Hakim tunggal, Parulian Manik menyebut perkara yang terigister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel agar dicoret.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Draf Final RUU TNI: Operasi Militer Lawan Gerakan Separatis Bersenjata Harus Lapor DPR

Draf Final RUU TNI: Operasi Militer Lawan Gerakan Separatis Bersenjata Harus Lapor DPR

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:10 WIB

Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber

Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:53 WIB

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:24 WIB

Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?

Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:05 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB