Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:49 WIB
Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong mengonfirmasi bahwa perusahaan industri gula swasta boleh mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal.

Hal itu ditanyakan Tom Lembong kepada mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Edy Endar Sirono yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Edy menjelaskan bahwa perusahaan industri gula swasta boleh mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal bila ada kerja sama dalam rangka penugasan dengan Bulog.

“Jadi perusahaan swasta industri gula boleh mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih ya?” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Saya mengatakan boleh karena memang itu ada penugasan, karena penugasan buat di Bulog waktu itu dapat penugasan kan memang menugaskan ada swastanya juga kan,” sahut Edy.

“Kalau enggak salah kan itu ada swasta, tapi itu berdasarkan penugasan kan, jadi boleh,” tambah dia.

Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolek nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.

“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

baca juga

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Dennie.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. 

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, jaksa menyebut Tom Lembong   memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tipikor Jakarta Ungkap Alasan Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

Hakim Tipikor Jakarta Ungkap Alasan Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:11 WIB

Hakim Tipikor Jakarta Mendadak Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong, Ada Apa?

Hakim Tipikor Jakarta Mendadak Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong, Ada Apa?

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:22 WIB

Hakim Perintahkan Jaksa Buka Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara dari Kasus Tom Lembong

Hakim Perintahkan Jaksa Buka Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara dari Kasus Tom Lembong

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 11:24 WIB

Drama di Sidang Tom Lembong, Hakim Usir Staf Pengacara karena Hal Ini

Drama di Sidang Tom Lembong, Hakim Usir Staf Pengacara karena Hal Ini

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 11:19 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×