Pada halaman utama situs, cari opsi atau kolom bertuliskan "Cari Penerima PIP" atau sejenisnya.
4. Masukkan Data yang Diperlukan
- Anda akan diminta memasukkan:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi siswa.
5. Isi Kode Verifikasi (Captcha)
Biasanya ada kode captcha berupa perhitungan sederhana (misalnya, 2 + 3 = ?). Masukkan jawabannya di kolom yang disediakan.
6. Klik "Cek Penerima PIP"
Setelah semua data terisi, tekan tombol "Cek" atau "Cari". Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan.
7. Lihat Hasilnya
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, layar akan menampilkan status penerimaan, termasuk nama, jenjang pendidikan, dan informasi terkait pencairan dana.
Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.
Catatan Penting:
- Pastikan Anda menggunakan situs resmi pip.kemdikbud.go.id untuk menghindari penipuan.
- Jika ada kendala, Anda bisa menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk konfirmasi lebih lanjut.
- Data NISN dan NIK bisa diperoleh dari sekolah atau kartu identitas siswa.
Dengan cara ini, Anda bisa mengecek status penerima PIP kapan saja dan di mana saja hanya dengan HP.
Pencairan Dana PIP
Pencairan Dana PIP biasanya dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya, meskipun jadwal bisa berbeda tergantung kebijakan Kemendikbud:
- Termin 1: Februari - April (biasanya untuk siswa yang sudah terdata di awal tahun).
- Termin 2: Mei - September (penyaluran lanjutan).
- Termin 3: Oktober - Desember (penutup tahun anggaran).
Untuk Maret 2025 (seperti konteks waktu saat ini), pencairan biasanya masuk dalam Termin 1, tergantung kesiapan data dan proses administrasi.
Proses Pencairan
1. Verifikasi Data
Sekolah mengusulkan siswa yang memenuhi kriteria (misalnya, dari keluarga kurang mampu atau terdaftar di DTKS).
2. Data siswa (NISN dan NIK) diverifikasi oleh Kemendikbud melalui sistem PIP.
3. Siswa yang lolos verifikasi akan masuk dalam daftar penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP.
4. Penyaluran Dana
Dana disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI, BNI, atau BSI, ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) milik siswa.
Jika siswa belum memiliki rekening, mereka harus mengaktifkannya di bank dengan membawa dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan dari sekolah.