Pengusaha Truk Demo, Tolak Aturan 'Puasa' Selama 16 Hari

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:21 WIB
Pengusaha Truk Demo, Tolak Aturan 'Puasa' Selama 16 Hari
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes kebijakan libur panjang Idul FItri 1446 Hijriah selama 16 hari, di Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]

Akibatnya, lanjut dia, dengan adanya pembatasan angkutan barang mulai dari 24 Maret ini membuat para sopir truk lebih terburu-buru menyelesaikan orderan terakhirnya.

"Bisa saja order terakhir pada 19-20 Maret 2025 dan itu merupakan pendapatan pengusaha dan sopir terakhir di bulan ini," katanya.

Kemudian, truk angkutan barang baru diperbolehkan beroperasi lagi pada 9 April 2025 dan tentunya belum dapat berfungsi normal.

Karena sehabis Lebaran masih banyak pabrik yang belum beroperasi normal karena ada tradisi mereka baru stok opname, mereka baru halal bi halal dan lainnya.

Ia memprediksi usaha truk miliknya akan kembali normal, Senin (14/4) dan ini membuat para sopir truk menganggur lebih dari 16 hari.

“Pembatasan angkutan Lebaran selama 16 hari bisa mendatangkan dampak sosial karena tidak memiliki pendapatan. Ini yang tidak pernah terpikirkan oleh pejabat yang membuat aturan," kata dia.

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberlakukan pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto menyampaikan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol dan arteri guna mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Pemudik Mobil Listrik Bisa Gunakan SPKLU Mobile Jika Habis Daya di Tengah Jalan

“Beberapa pengusaha telah menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan ini karena barang mereka sudah siap dikirim. Namun, Kor Lantas Polri menegaskan bahwa solusi tetap ada, yakni dengan mengganti truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil,” kata Dodi.

Dodi mengatakan untuk peti kemas, kendaraan yang sebelumnya menggunakan sumbu tiga harus beralih ke truk sumbu dua dengan kapasitas lebih kecil agar tetap dapat beroperasi.

Pembatasan ini dilakukan karena kendaraan dengan sumbu tiga yang kelebihan muatan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

“Jika kendaraan overweight, sistem pengereman bisa terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kendaraan sumbu tiga dengan muatan lebih biasanya tidak bisa melaju lebih dari 70 km per jam, sehingga memperlambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan,” katanya.

Meski demikian, Polda Jabar memastikan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako dan logistik penting lainnya yang menggunakan truk sumbu dua.

“Kemudian untuk sumbu dua logistik seperti sembako itu boleh lewat, tapi kalau sumbu dua yang membawa pasir dan membawa besi Itu tetap dilarang,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI