Fidyah adalah pembayaran atau kompensasi yang diberikan umat muslim yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak bisa sembuh, usia lanjut, atau keadaan lainnya yang membuat mereka tidak mampu berpuasa.
Fidyah diberikan dengan memberi makan kepada orang miskin. Untuk jumlah fidyah yang harus dibayar adalah dengan memberikan makan kepada satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, memprediksi Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 masehi akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Kalau menurut hitung-hitungannya hisab, kemungkinan insya Allah (Idul Fitri) kita akan sama, yaitu di tanggal 31 Maret," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat.
Meski demikian Pemerintah melalui Kemenag akan menggelar sidang penetapan awal Syawal 1446 Hijriah atau penentuan Idul Fitri 2025 pada 29 Maret 2025.