Suara.com - Kasus pencabulan anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata turut disorot sejumlah lembaga di luar Polri. Lembaga yang turut mengawasi kasus polisi predator seks anak itu yakni LPSK, Komnas HAM dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Perihal sederet lembaga yang turut mengawasi kasus AKPB Fajar diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Daniel Tahi Monang.
Mengutip laporan dari Antara pada Sabtu (22/3/205), Irjen Daniel awalnya menyebutkan jika berkas perkara kasus kekerasan seksual milik AKBP Fajar sudah mencapai tahap satu atau sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” katanya, Sabtu.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada yang saat ini sudah dipecat oleh Mabes Polri.
Dia mengatakan bahwa saat ini kurang lebih sudah 19 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini ujar dia, prosesnya penyidik sedang menyiapkan berkas di Mabes Polri untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengungkapan terhadap kasus itu dilakukan secara terbuka.
“Kitakan diawasi semuanya. Kemarin itu ada dari LPSK ngawasin saya, ada dari Komnas Ham, ada dari koalisi masyarakat, jadi sekarang memang terbuka,” ujar dia.
Baca Juga: Hasan Nasbi Nirempati soal Teror Babi di Tempo, Celetukan 'Dimasak Aja' Coreng Prabowo: Memalukan!
Komandan berbintang dua itu juga menambahkan bahwa untuk selanjutnya, akan terus bergulir proses hukumnya, setelah tersangka diberhentikan secara tidak terhormat, maka akan beralih penanganannya kepada Polda NTT.
Namun ujar dia, yang saat ini yang harus juga menjadi perhatian semua pihak adalah terhadap para korban
“Cuma ya saya berpikir ya, jangan hanya tersangka saja yang diawasi tetapi perlu korbannya juga harus sama-sama kita perhatikan. Karena korbannya juga perlu dapat perhatian dari semua pihak,” ujar dia.
Resmi Tersangka
AKBP Fajar, sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Diduga ada 4 korban akibat ulah cabul Fajar, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara 1 orang merupakan seorang wanita dewasa.
Atas perbuatannya itu, Fajar diduga telah melakukan pelanggaran Pasal Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).