Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV

Bangun Santoso

Minggu, 23 Maret 2025 | 19:08 WIB
Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

Istana Buka Suara

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Suara.com/Novian)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Suara.com/Novian)

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi insiden teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/3).

baca juga

Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.

Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Hasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Tempo, YLBHI: Semoga Tak Berkaitan Pemberitaan RUU TNI

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Tempo, YLBHI: Semoga Tak Berkaitan Pemberitaan RUU TNI

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 16:06 WIB

Soal Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo, Istana Jamin Tak Ada Sensor atau Bredel

Soal Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo, Istana Jamin Tak Ada Sensor atau Bredel

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 13:08 WIB

Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan

Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 11:42 WIB

Penjelasan Kepala PCO Hasan Nasbi soal Pernyataan 'Dimasak Saja' saat Respons Teror Kepala Babi

Penjelasan Kepala PCO Hasan Nasbi soal Pernyataan 'Dimasak Saja' saat Respons Teror Kepala Babi

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 05:47 WIB

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 00:00 WIB

Iwakum Kecam Rentetan Teror ke Redaksi Tempo: Indonesia Darurat Kebebasan Pers!

Iwakum Kecam Rentetan Teror ke Redaksi Tempo: Indonesia Darurat Kebebasan Pers!

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:25 WIB

Sebut Jubir Prabowo Konyol, TB Hasanuddin Kecam Guyonan Hasan Nasbi: Siapa Mau Makan Daging Busuk?

Sebut Jubir Prabowo Konyol, TB Hasanuddin Kecam Guyonan Hasan Nasbi: Siapa Mau Makan Daging Busuk?

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Tangis Pilu Kakak Bobotoh yang Tewas Mengenaskan Usai Nonton Garudayaksa vs Persib

Tangis Pilu Kakak Bobotoh yang Tewas Mengenaskan Usai Nonton Garudayaksa vs Persib

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.089 per Dolar AS, Arus Modal Asing Jadi Beban

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.089 per Dolar AS, Arus Modal Asing Jadi Beban

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Shio Naga Emas Tahun Berapa? Kenali Karakter Unik dan Peruntungannya

Shio Naga Emas Tahun Berapa? Kenali Karakter Unik dan Peruntungannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Masih Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.540.000/Gram

Masih Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.540.000/Gram

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Chery Group Kenalkan Mobo Robot Humanoid Pendamping Keluarga Berteknologi MoAgent

Chery Group Kenalkan Mobo Robot Humanoid Pendamping Keluarga Berteknologi MoAgent

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Ulasan Anak yang Memendam Amarah: Ketika Luka Batin Menjadi Misteri

Ulasan Anak yang Memendam Amarah: Ketika Luka Batin Menjadi Misteri

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:30 WIB

iPhone Duo Bermasalah? Pembeli Lapor Kerusakan di Layar Bagian Dalam

iPhone Duo Bermasalah? Pembeli Lapor Kerusakan di Layar Bagian Dalam

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:22 WIB

BUMI Akuisisi Perusahan Australia USD22 Miliar, Masuk Bisnis Tambang Emas

BUMI Akuisisi Perusahan Australia USD22 Miliar, Masuk Bisnis Tambang Emas

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Persija Tantang Persik Kediri, Shin Tae-yong Akui Timnya Bakal Kesusahan

Persija Tantang Persik Kediri, Shin Tae-yong Akui Timnya Bakal Kesusahan

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:16 WIB

IHSG Bertahan di Level 5.400, Pantau Saham ANTM

IHSG Bertahan di Level 5.400, Pantau Saham ANTM

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:15 WIB

×