Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 25 Maret 2025 | 19:03 WIB
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN dipastikan tidak merugikan perempuan, terutama yang berkaitan dengan poligami.

Sebaliknya, Veronica memastikan kalau pergub yang dikeluarkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu justru untuk mempersulit proses perceraian oleh ASN.

"Karena ternyata di ASN itu terjadi banyak kasus perceraian. Akhirnya yang jadi korban perempuan lagi. Ketika pembagian harta, bagaimana alimony, tidak berpihak kepada wanita, tidak berpihak kepada istri, sedangkan ASN pihak prianya bisa menikah lagi," jelas Veronica ketika lakukan kunjungan ke kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Jadi itu yang sebenarnya dibantu Pergub nomor 2 itu untuk membuat lebih sulit ketika pegawai negeri itu bagaimana setelah mereka bercerai," imbuhnya.

Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004 yang kemudian diganti menjadi Pergub no. 2 tahun 2025.

Menurut Veronica, PP 45 tahun 1990 yang masih berlaku saat ini juga harus diperbaiki agar lebih berpihak melada perempuan.

"Itu sebenarnya Pergub 2 tahun 2025 itu mempersulit terjadi perpisahan. Tidak terjadi perpisahan, tidak merugikan pihak perempuan. Itu yang sebenarnya isi daripada Pergub 2/25," terang dia.

Diketahui, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan tambahan terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pria PNS boleh beristri lebih dari satu, sedangkan PNS Wanita dilarang poligami juga menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

baca juga

Meski PNS pria boleh poligami, ada sejumlah syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin pengajuan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, tertulis soal perizinan poligami bagi ASN pada pasal 4.

Bagi ASN yang ingin melakukan poligami, harus mendapat izin dari atasan. Jika tidak, maka ASN akan diberikan sanksi berat.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:34 WIB

Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit

Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 15:16 WIB

Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil

Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 19:06 WIB

Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?

Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?

Your Say | Kamis, 20 Februari 2025 | 10:16 WIB

Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?

Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?

Lifestyle | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:49 WIB

Pramono Anung Larang ASN DKI Poligami, Teguh Setyabudi: Saya Dukung!

Pramono Anung Larang ASN DKI Poligami, Teguh Setyabudi: Saya Dukung!

News | Senin, 03 Februari 2025 | 17:44 WIB

Pramono Anung:  Tidak Ada Poligami Bagi ASN Jakarta!

Pramono Anung: Tidak Ada Poligami Bagi ASN Jakarta!

Video | Senin, 03 Februari 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Hendrix and Rocket: Being Brave, Ketika Keberanian Dimulai dari Rasa Takut

Hendrix and Rocket: Being Brave, Ketika Keberanian Dimulai dari Rasa Takut

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Dari Kebun ke Pasar, Mama Nia Dorong Kemandirian Perempuan di Pulau Obi

Dari Kebun ke Pasar, Mama Nia Dorong Kemandirian Perempuan di Pulau Obi

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Terakhir di Era Ahok, Apa Niat Pramono Buka Balai Kota Jakarta Lagi untuk Umum?

Terakhir di Era Ahok, Apa Niat Pramono Buka Balai Kota Jakarta Lagi untuk Umum?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Viral Tawuran di Matraman Raya, Polisi Smackdown Pelajar Berpakaian Sekolah

Viral Tawuran di Matraman Raya, Polisi Smackdown Pelajar Berpakaian Sekolah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Apakah Moisturizer Wardah Crystal Secret Aman untuk Ibu Hamil? Ini Kandungan dan Keunggulannya

Apakah Moisturizer Wardah Crystal Secret Aman untuk Ibu Hamil? Ini Kandungan dan Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Honda Rilis Skutik 125 cc NS125FX Edisi Gundam dengan Jumlah Terbatas

Honda Rilis Skutik 125 cc NS125FX Edisi Gundam dengan Jumlah Terbatas

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:34 WIB

×