Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi

Rabu, 26 Maret 2025 | 18:39 WIB
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
Sejumlah pengacara dari perwakilan organisasi advokat menyatakan dukungan kepada Febri Diansyah yang dibacakan lewat jumpa pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025). [Suara.com/Bagaskara]
  1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)  
  2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)  
  3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)  
  4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)  
  5. Antoni (Sekjen DPP KAI)  
  6. Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN)  
  7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)  
  8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan)  
  9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan)  
  10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI)  
  11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI 'Sarinah')  
  12. Antoni (Sekjen KAI 'Sarinah')  
  13. Herwanto (Wasekjen KAI 'Sarinah')  
  14. Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI)  
  15. Julius Ibrani (Ketua PBHI).

Sebelumnya diberitakan, nama Febri Diansyah disebut-sebut terseret dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak hanya Febri, dua rekannya juga terseret. Mereka ialah mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti ICW, Donal Fariz. 

Ketiganya tergabung dalam kantor hukum Visi Law Office saat memberikan bantuan hukum kepada SYL.

Kini, mereka dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga SYL membayar jasa hukum mereka menggunakan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Febri Diansyah menyataka sudah tidak tergabung dengan Visi Law Office sejak Desember 2024 lalu. 

Namun, Febri menegaskan bahwa honor yang diterimanya saat menjadi kuasa hukum SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi.

"Sebenarnya sudah clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

“Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi. Jadi, bukan dari dana Kementan,” tambah dia.

Baca Juga: Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI