Suara.com - Adik Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/3/2025).
Febri mengonfirmasi bahwa Fathroni merupakan adik kandungnya yang magang saat dirinya menangani kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia juga mengonfirmasi, Fathroni tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.
Sebab. Fathroni disebut baru menerima undangan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL sehari sebelum jadwal pemeriksaan, yakni pada Minggu (23/3/2025). dengan begitu, Fathroni meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Intinya menghormati panggilan se bagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang. Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," kata Febri kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Menurut Febri, adiknya tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK adalah karena sudah memiliki agenda yang lebih dulu dijadwalkan, yaitu rapat bersama tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Saat ini, Febri menangani kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis & tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," ujar Febri.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU SYL.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama FD, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Meski begitu, Tessa tidak mengungkapkan materi penyidikan yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Fathroni.
Pada Kamis (20/3/2025), KPK menyebut Visi Law Office diduga telah menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan usai KPK menggeledah Kantor Visi Lawdi kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Asep, pihaknya juga akan terus mendalami adanya keterkaitan lain Visi Law Office dalam perkara TPPU SYL ini.
"Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami," ujar dia.