Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 19:33 WIB
Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
Ilustrasi ojek online. (Photo by Dino Januarsa on Unsplash)

Suara.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan perlu adanya peningkatan posisi tawar dari pengemudi ojek online.

"Kami melihat perlu adanya peningkatan posisi tawar dari komunitas transportasi online baik sebagai mitra aplikasi maupun sebagai pekerja online. Kami siap membantu," ujar Jumhur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/3).

Hal itu disampaikan Jumhur usai bertemu perwakilan 30 komunitas ojek online beberapa waktu lalu. Dia menambahkan menjadi mitra dengan menjadi pekerja berbeda posisinya.

Kalau menjadi mitra seperti yang terjadi saat ini maka mereka tidak terlindungi, jam kerjanya tidak jelas, dan juga penghasilannya sangat rendah dengan potongan-potongan yang tinggi.

"Itu semua peraturannya dilaksanakan secara sepihak oleh aplikator," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Sementara pengemudi ojek online yang ingin jadi pekerja, ingin menjadikannya sebagai mata pencaharian yang memberikan upah yang layak.

Tapi, diakui Jumhur, di sisi lain ada yang menginginkan mencari uang dengan menjadi pengemudi online tetapi itu bukan sumber utama. Sehingga diperlukan adanya fleksibilitas.

"Ini tidak masalah, dan bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Jumhur.

Menurut dia, hal itu perlu diperjuangkan lahirnya regulasi tentang pengemudi transportasi online yang tidak saja mengatur sebagai pekerja tetap, namun juga pekerja tambahan atau pekerja khusus yang fleksibilitaenya tinggi atau sering disebut GIG Workers.

Baca Juga: Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'?

"Saya rasa itu harapan yang masuk akal karena dalam sistem Pancasila itu silahkan saja menjadi kaya raya tapi jangan serakah apalagi sampai mengekploitasi kaum pekerja dengan sadis" ucap Jumhur lagi.

KSPSI mengambil inisiatif mengumpulkan para pengemudi ojek online, dan membentuk tim perumus, agar ada naskah atau draf regulasi.

KSPSI juga akan mengkaji segala peraturan terkait yang terkoneksi dengan kepentingan para pekerja transportasi online itu, termasuk peraturan lalu lintas, peraturan menteri, dan UU Tenaga Kerja yang sekarang akan dikoreksi.

Panggil Aplikator Soal BHR

Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]
Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

Menaker pada Selasa (25/3), mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI