Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, banyak dermawan yang membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR) kepada orang sekitarnya.
Di era digital seperti sekarang ini, pembagian THR tidak lagi dilakukan secara langsung melainkan bisa melalui tekbologi digital.
Namun masyarakat mesti hati-hati terhadap tindak pidana penipuan dengan modus pembagian THR melalui link atau tautan di media sosial.
Baru-baru ini sebuah akun Facebook bernama “Pembagian THR dan sembako” membuata postingan mengenai pembagian THR.
Pada unggahan yang diposting hari Minggu (23/5/2025) lalu itu, akun Facebook "Pembagian THR dan sembako" membuka pendaftaran pembagian THR melalui tautan.
Berikut ini keterangan yang tertulis di postingan akun facebook tersebut:
“PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini”
Unggahan tersebut mendapat 23 tanda suka dan 31 komentar per hari Jumat (28/3/2025). Lalu benarkah link tersebut?
Baca Juga: Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?
Dikutip dari laman turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan di unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako”.
Tautan tersebut mengarahkan warganet untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap dan nomor telepon.
Laman tersebut juga menyertakan sejumlah nama yang diklaim telah berhasil mendapatkan THR dan sembako gratis.
Pengamatan TurnBackHoax, lampiran foto di unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” tidak menyertakan logo organisasi atau lembaga secara jelas.
TurnBackHoax mencoba mencari konteks asli foto menggunakan Google Lens, tidak ditemukan foto serupa atau penjelasan mengenai konteks asli foto tersebut.