CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 31 Maret 2025 | 09:47 WIB
CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan
CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jika korban melanjutkan untuk memasukkan kode OTP karena hal ini dapat membuat akun telegram korban diambil alih.

Hal ini memungkinkan attacker mengambil alih akun telegram korban dan memanfaatkannya untuk tujuan yang berbahaya seperti menyebarkan kembali tautan phishing, penipuan mengatasnamakan korban, dan lainnya.

Kompensasi BBM gratis perlu kajian

Sementara itu di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut jika pemberian kompensasi BBM sebagai bentuk permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) masih harus dikaji lebih lanjut.

Menurut Erick, kasus korupsi harus ditindaklanjuti secara hukum dan Kementerian BUMN akan selalu mendukung proses tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya nggak bisa menanggapi, tentu kan mekanisme yang ada di pemerintahan, DPR, di Pertamina tentu ada mekanisme sendiri, tentu semua juga perlu kajian. Tentu yang pasti yang selalu disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, yang namanya kasus korupsi itu kan harus ditindaklanjuti dan kami mendukung," ujar Erick beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.

Erick menyampaikan kasus korupsi dan korporasi tidak bisa dilihat sebagai satu kesatuan.

Menurutnya, hal ini pernah terjadi pada kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero). Dalam kasus tersebut, proses hukum dan restrukturisasi tetap berjalan secara bersamaan.

Erick mengungkapka, apabila bisnis korporasi berhenti maka hal itu bisa menghambat restrukturisasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Akan Mengambil Uang Rakyat di Bank, Benarkah?

"Nah ini yang kita jaga bersama-sama, supaya peran korporasi itu tetap berjalan, apakah ada perbaikan administrasi ya harus, memang itu tergantung. Tapi jangan sampai tadi, hal ini justru menghambat restrukturisasi korporasi itu atau perbaikan-perbaikan dari korporasi sendiri," tegas dia.

Sementara itu, Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN berperan sebagai pengawas agar korporasi bekerja sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. Sedangkan komisaris dan direksi bertugas dalam pengawasan harian.

"Ya kan mekanisme harian itu ada di Komisaris dan Direksi. Kami sebagai Kementerian BUMN mendorong sesuai dengan transformasi 'blueprint' yang ada, dan saya rasa hubungan Kementerian dan Pertamina sangat baik, kita saling mendukung," ucap dia. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI