CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

Denada S Putri Suara.Com
Rabu, 02 April 2025 | 21:06 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

Suara.com - Beredar kabar soal tautan lowongan pekerjaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ditujukan untuk seluruh masyarakat di daerah Indonesia.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook. Akun dengan nama "Job carer" mengunggah tautan tersebut.

Akun itu mengunggah kabar tersebut pada Rabu (19/03/2025) lalu. Ia memberikan keterangan dalam unggahannya.

Berikut narasi dari unggahan tersebut: 

Daftar sekarang juga…

Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Senin (31/03/2025), unggahan telah mendapatkan 160 tanda suka, 11 komentar dan telah dibagikan ulang 7 kali. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta juga melakukan pemeriksaan. Tim mengakses tautan dalam unggahan.

Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi instansi pemerintah. Warganet justru diminta memasukkan nomor akun Telegram untuk mendaftar.

Baca Juga: Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset

Lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.

Lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.

Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “lowongan pekerjaan PPNPN untuk seluruh daerah di Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).

Ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). [Ist]
Ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). [Ist]

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Pengertian, Tugas, dan Status Kepegawaian

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu tugas-tugas pemerintahan, tetapi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPNPN biasanya diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan instansi terkait dan tidak mendapatkan hak serta fasilitas seperti PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI