Lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “lowongan pekerjaan PPNPN untuk seluruh daerah di Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).
![Ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/02/65512-ilustrasi-rekrutmen-pegawai-pemerintah-non-pegawai-negeri-ppnpn-ist.jpg)
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Pengertian, Tugas, dan Status Kepegawaian
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu tugas-tugas pemerintahan, tetapi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPNPN biasanya diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan instansi terkait dan tidak mendapatkan hak serta fasilitas seperti PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dasar Hukum dan Pengangkatan
PPNPN diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Pengangkatan mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah serta kebijakan internal masing-masing instansi.
Beberapa ketentuan terkait PPNPN antara lain:
Baca Juga: Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
- Tidak berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Pengangkatan dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Tidak memiliki jalur otomatis untuk menjadi PNS atau PPPK, kecuali melalui seleksi resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tugas dan Fungsi PPNPN