CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

Denada S Putri Suara.Com
Rabu, 02 April 2025 | 21:06 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar soal tautan lowongan pekerjaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ditujukan untuk seluruh masyarakat di daerah Indonesia.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook. Akun dengan nama "Job carer" mengunggah tautan tersebut.

Akun itu mengunggah kabar tersebut pada Rabu (19/03/2025) lalu. Ia memberikan keterangan dalam unggahannya.

Berikut narasi dari unggahan tersebut: 

Daftar sekarang juga…

Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Senin (31/03/2025), unggahan telah mendapatkan 160 tanda suka, 11 komentar dan telah dibagikan ulang 7 kali. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta juga melakukan pemeriksaan. Tim mengakses tautan dalam unggahan.

Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi instansi pemerintah. Warganet justru diminta memasukkan nomor akun Telegram untuk mendaftar.

Baca Juga: Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset

Lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.

Lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.

Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan “lowongan pekerjaan PPNPN untuk seluruh daerah di Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).

Ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). [Ist]
Ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). [Ist]

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Pengertian, Tugas, dan Status Kepegawaian

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu tugas-tugas pemerintahan, tetapi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPNPN biasanya diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan instansi terkait dan tidak mendapatkan hak serta fasilitas seperti PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dasar Hukum dan Pengangkatan

PPNPN diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

Pengangkatan mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah serta kebijakan internal masing-masing instansi.

Beberapa ketentuan terkait PPNPN antara lain:

  1. Tidak berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Pengangkatan dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
  3. Tidak memiliki jalur otomatis untuk menjadi PNS atau PPPK, kecuali melalui seleksi resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Tugas dan Fungsi PPNPN

Tugas PPNPN bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Beberapa tugas umum PPNPN meliputi:

  1. Administrasi Perkantoran – Membantu dalam pengelolaan administrasi di instansi pemerintah.
  2. Teknisi dan Operator – Menjalankan tugas teknis seperti operator komputer, teknisi jaringan, atau staf IT.
  3. Petugas Kebersihan dan Keamanan – Bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
  4. Tenaga Pendukung Lainnya – Termasuk tenaga pengemudi, pramusaji, serta tenaga pendukung operasional lainnya.

Hak dan Kewajiban PPNPN

Meskipun bukan ASN, PPNPN tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja dengan instansi pemerintah, di antaranya:

Hak PPNPN:

  • Mendapatkan upah sesuai kontrak dan ketentuan pemerintah.
  • Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika diatur dalam kontrak kerja).
  • Perlindungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban PPNPN:

  • Melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.
  • Mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di instansi pemerintah.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan menjalankan tugas dengan profesionalisme.
  • Perbedaan PPNPN dengan PNS dan PPPK

PPNPN memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah meskipun tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat menjadi PPNPN harus selalu mencari informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen PPNPN yang sering beredar di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI