Hati R tergerak. Di tengah kekecewaannya karena telah dikhianati, tumbuh juga rasa iba.
"Memiliki rasa iba dan kasihan mendengar tersangka sebagai pembantunya berstatus janda dua anak yang masih kecil-kecil. Atas dasar tersebut selanjutnya korban memaafkan," ujar Kukuh menjelaskan keputusan R, Sabtu 5 April 2025.
Kasus ini pun tidak dilanjutkan ke meja hijau. Sebaliknya, diselesaikan melalui jalur restorative justice — pendekatan hukum yang mengedepankan mediasi dan perdamaian antara pelaku dan korban.
Namun, di balik pengampunan itu, ada pelajaran penting yang ditekankan pihak kepolisian kepada masyarakat.
Kompol Kukuh mengingatkan agar setiap keluarga berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga.
Jangan asal percaya hanya karena profil di media sosial terlihat meyakinkan.
"Jangan sekali-kali mencari ART dari aplikasi media sosial tanpa mendatangi langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga yang resmi," tegasnya.
Kisah WKS dan majikannya menjadi potret kompleks kehidupan kota besar. Antara kepercayaan dan pengkhianatan, antara keadilan dan kasih sayang.
R mungkin telah kehilangan uang puluhan juta, tapi ia menunjukkan bahwa kadang, memberi kesempatan kedua jauh lebih berharga dari sekadar menuntut balas.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran: Hingga Jumat 880 Ribu Pemudik Telah Kembali ke Jakarta
Dan bagi WKS, semoga maaf yang diterimanya bukan hanya akhir dari satu kesalahan, tapi juga awal dari perubahan.