Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Dicky Prastya

Minggu, 06 April 2025 | 21:42 WIB
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto: ANTARA

Suara.com - Universitas Gadjah Mada mengumumkan sanksi pemecatan terhadap EM, guru besar di Fakultas Farmasi UGM. Hal ini diputuskan lantaran dirinya terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi mengatakan, sanksi berat itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Menurut pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen. Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi dalam siaran pers, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/4/2025).

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.

Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," lanjut dia.

Komite lalu memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.

baca juga

Andi melanjutkan, ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses tersebut.

"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," ujar Andi.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 2 Huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.

Untuk langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.

Keputusan itu dibuat sebelum pemeriksaan selesai demi menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika UGM.

"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," imbuh Andi.

Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).

Andi turut menerangkan kalau pengangkatan guru besar merupakan keputusan menteri sehingga pencabutannya juga harus dilakukan melalui keputusan menteri.

"Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. SK-nya dikeluarkan oleh Kementerian. Jadi, kalau kemudian guru besarnya ingin dicabut, keputusannya juga harus dikeluarkan oleh kementerian," tutur dia.

Andi menambahkan, jabatan akademik seperti lektor kepala dan guru besar menjadi kewenangan pusat. Ini berbeda dengan lektor atau asisten ahli yang dapat ditetapkan oleh perguruan tinggi.

"Kami di UGM diminta untuk memeriksa, hasil laporan akan kami sampaikan kepada kementerian," umbar Andi.

Lebih lanjut Andi mengaku kalau UGM berkomitmen menciptakan ruang kampus yang bebas dari kekerasan seksual melalui langkah-langkah sistemik.

Salah satunya yakni lewat pembentukan Satgas PPKS sejak September 2022 serta integrasi kebijakan internal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan," tegas Andi Sandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KAI Commuter Cari Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Terdeteksi Lewat CCTV

KAI Commuter Cari Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Terdeteksi Lewat CCTV

News | Minggu, 06 April 2025 | 17:25 WIB

Blak-blakan Budiman Sudjatmiko: dari Kereta Barang hingga Rencana Dahsyat Entaskan Kemiskinan

Blak-blakan Budiman Sudjatmiko: dari Kereta Barang hingga Rencana Dahsyat Entaskan Kemiskinan

wawancara | Jum'at, 04 April 2025 | 07:34 WIB

Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

News | Kamis, 03 April 2025 | 11:52 WIB

Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!

Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!

News | Rabu, 02 April 2025 | 06:03 WIB

Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?

Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?

News | Selasa, 01 April 2025 | 17:21 WIB

Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?

Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 19:08 WIB

Terkini

Kata-kata Bupati Bogor Begitu Tahu Ada Bobotoh Tewas Habis Nonton di Stadion Pakansari

Kata-kata Bupati Bogor Begitu Tahu Ada Bobotoh Tewas Habis Nonton di Stadion Pakansari

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:01 WIB

All Brains Welcome: Mengenal Autisme dan Disleksia dengan Cara Menyenangkan

All Brains Welcome: Mengenal Autisme dan Disleksia dengan Cara Menyenangkan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar

Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Cuaca Mendung dan Hujan Pakai Sunscreen Apa? Cek 3 Pilihan yang Bisa Dicoba

Cuaca Mendung dan Hujan Pakai Sunscreen Apa? Cek 3 Pilihan yang Bisa Dicoba

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Biar Tetap Slay, Jangan Sampai Bahasa Kita Bye!

Biar Tetap Slay, Jangan Sampai Bahasa Kita Bye!

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:45 WIB

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:41 WIB

×