Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok

Senin, 07 April 2025 | 18:13 WIB
Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok
Gubernur Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Suara.com - Staf Khusus Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menyebut Pramono Anung dan Rano Karno akan langsung masuk kerja secara fisik di Balai Kota DKI begitu masa cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah selesai pada Selasa (8/4/2025).

Selain itu, jajaran staf khusus Gubernur-Wakil Gubernur juga akan masuk besok. Mereka disebutnya tak menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja alias work from home (WFA).

"Yang pasti, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kami jajaran dari staf khusus gubernur, dan juga mayoritas dari jajaran Pemprov DKI akan masuk secara fisik mulai besok," ujar Chico kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Meski demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI disebutnya akan tetap menerapkan kebijakan WFA pada 8 April besok. Hal ini disebutnya berdasarkan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Besok (ASN Pemprov DKI) boleh WFA, sesuai peraturan PAN-RB," ujarnya.

"Pos-pos ASN yang terkait dengan pelayanan dan berhubungan langsung dengan masyarakat secara fisik tentunya diwajibkan tetap masuk di tanggal 8 April," sambung dia.

Menambahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 10/SE/2025 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam SE itu, Chaidir menegaskan ASN Pemprov DKI akan kembali bekerja mulai Selasa (8/4/2025).

"Jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama yakni Pukul 07.30 WIB dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan," ucapnya.

Baca Juga: Kembali Produktif Usai Libur Lebaran: Tips Psikolog agar Semangat Kerja Pulih Tanpa Stres

Kemudian, para Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA).

Namun, fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berikut ini:

1. Memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital; dan

2. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 (dua puluh empat) jam.

Pengawasan di Hari Pertama Kerja

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai setelah libur Lebaran 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI