Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 07 April 2025 | 18:13 WIB
Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok
Gubernur Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Suara.com - Staf Khusus Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menyebut Pramono Anung dan Rano Karno akan langsung masuk kerja secara fisik di Balai Kota DKI begitu masa cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah selesai pada Selasa (8/4/2025).

Selain itu, jajaran staf khusus Gubernur-Wakil Gubernur juga akan masuk besok. Mereka disebutnya tak menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja alias work from home (WFA).

"Yang pasti, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kami jajaran dari staf khusus gubernur, dan juga mayoritas dari jajaran Pemprov DKI akan masuk secara fisik mulai besok," ujar Chico kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Meski demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI disebutnya akan tetap menerapkan kebijakan WFA pada 8 April besok. Hal ini disebutnya berdasarkan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Besok (ASN Pemprov DKI) boleh WFA, sesuai peraturan PAN-RB," ujarnya.

"Pos-pos ASN yang terkait dengan pelayanan dan berhubungan langsung dengan masyarakat secara fisik tentunya diwajibkan tetap masuk di tanggal 8 April," sambung dia.

Menambahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 10/SE/2025 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam SE itu, Chaidir menegaskan ASN Pemprov DKI akan kembali bekerja mulai Selasa (8/4/2025).

"Jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama yakni Pukul 07.30 WIB dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan," ucapnya.

baca juga

Kemudian, para Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA).

Namun, fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berikut ini:

1. Memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital; dan

2. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 (dua puluh empat) jam.

Pengawasan di Hari Pertama Kerja

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai setelah libur Lebaran 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lulusan SD Bisa Daftar Pasukan Warna-warni, Pramono Kini Ditantang Beri JHT hingga Hapus Batas Usia

Lulusan SD Bisa Daftar Pasukan Warna-warni, Pramono Kini Ditantang Beri JHT hingga Hapus Batas Usia

News | Senin, 07 April 2025 | 13:21 WIB

Menaksir Harga Kaos Selvi Ananda saat Libur Lebaran di Singapura, Ternyata Gak Main-Main!

Menaksir Harga Kaos Selvi Ananda saat Libur Lebaran di Singapura, Ternyata Gak Main-Main!

Lifestyle | Senin, 07 April 2025 | 12:16 WIB

6 Tips Kembali Produktif Kerja usai Libur Lebaran

6 Tips Kembali Produktif Kerja usai Libur Lebaran

Lifestyle | Senin, 07 April 2025 | 12:00 WIB

Kembali Produktif Usai Libur Lebaran: Tips Psikolog agar Semangat Kerja Pulih Tanpa Stres

Kembali Produktif Usai Libur Lebaran: Tips Psikolog agar Semangat Kerja Pulih Tanpa Stres

Health | Senin, 07 April 2025 | 10:51 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×