Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok

Senin, 07 April 2025 | 18:13 WIB
Anak Buah Masih WFA, Pramono-Rano Masuk Kerja di Balai Kota Mulai Besok
Gubernur Pramono Anung. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berikut ini:

1. Memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital; dan

2. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 (dua puluh empat) jam.

Pengawasan di Hari Pertama Kerja

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai setelah libur Lebaran 2025.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ilustrasi ASN di Samarinda. [Ist]
Ilustrasi ASN di Samarinda. [Ist]

Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya, ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan kata dia, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Kembali Produktif Usai Libur Lebaran: Tips Psikolog agar Semangat Kerja Pulih Tanpa Stres

Jam kerja para ASN telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI