Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 08 April 2025 | 10:48 WIB
Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?
Lucky Hakim (Instagram/luckyhakimofficial)

Suara.com - Setelah ramai menjadi perbincangan karena pelesiran ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan akan dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (8/4/2025), hari ini. Perihal pemanggilan terhadap Lucky Hakim itu dibenarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Lucky Hakim itu telah dijadwalkan pada siang nanti.

"Diagendakan hari ini, siang," beber Wamendagri Bima Arya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas terkait perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin. Hal ini juga untuk mengklarifikasi isu tersebut serta membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bima Arya menjelaskan aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

baca juga

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ujarnya.

Desakan DPR soal Kasus Lucky Hakim

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong sebelumnya ikut mengomentari soal aksi Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang diduga liburan ke luar negeri tanpa izin. Imbas kelakuan dari pria yang mengawali karier di layar kaca itu,  Bahtra Banong mendesak agar Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim.

"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan," kata Bahtra kepada Suara.com saat dihubungi, Senin kemarin. 

Bahtra Banong menegaskan, bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. 

"Sebagaimana dalam dalam Pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!

Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!

News | Selasa, 08 April 2025 | 10:31 WIB

Jubir Istana Hasan Nasbi Nyeletuk Teror Kepala Babi di Tempo 'Dimasak Aja', Prabowo: Ucapan Teledor!

Jubir Istana Hasan Nasbi Nyeletuk Teror Kepala Babi di Tempo 'Dimasak Aja', Prabowo: Ucapan Teledor!

News | Selasa, 08 April 2025 | 09:21 WIB

Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil

Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil

News | Selasa, 08 April 2025 | 08:29 WIB

Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!

Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!

News | Senin, 07 April 2025 | 12:19 WIB

DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?

DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?

News | Senin, 07 April 2025 | 11:44 WIB

Terkini

Jangan Hanya Usut Penyadapan, Pakar Minta Bareskrim Telusuri Dugaan Makar

Jangan Hanya Usut Penyadapan, Pakar Minta Bareskrim Telusuri Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:05 WIB

Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Rezeki?

Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Rezeki?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 15:05 WIB

Timeline Karier Letjen Ariyo Windutomo Pengganti Listyo Sigit: 1996 Lulus Akmil 2026 Plt KSP

Timeline Karier Letjen Ariyo Windutomo Pengganti Listyo Sigit: 1996 Lulus Akmil 2026 Plt KSP

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:01 WIB

Ramai Tren "Stop the Wedding" di Medsos, Bukti Gen Z Makin Muak dengan Budaya Patriarki?

Ramai Tren "Stop the Wedding" di Medsos, Bukti Gen Z Makin Muak dengan Budaya Patriarki?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:00 WIB

Keberuntungan Sedang Menghampirimu: Ketika Kepedulian Menjadi Jalan Menuju Harapan

Keberuntungan Sedang Menghampirimu: Ketika Kepedulian Menjadi Jalan Menuju Harapan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 15:00 WIB

Dikabarkan Masuk Radar Sadap Listyo Sigit, Said Iqbal Santai: Biasa Saja, Risiko Perjuangan Buruh

Dikabarkan Masuk Radar Sadap Listyo Sigit, Said Iqbal Santai: Biasa Saja, Risiko Perjuangan Buruh

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:58 WIB

BGN Ubah Skema Biaya Operasional Dapur MBG, Kini Maksimal Rp3.000 Per Porsi

BGN Ubah Skema Biaya Operasional Dapur MBG, Kini Maksimal Rp3.000 Per Porsi

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:58 WIB

Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang

Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:57 WIB

Dana IPO Disalahgunakan dan Dicatat Ngasal, Petinggi Saham-saham Ini Diciduk

Dana IPO Disalahgunakan dan Dicatat Ngasal, Petinggi Saham-saham Ini Diciduk

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 14:55 WIB

Bagaimana Banjir Rob Memengaruhi Tubuh dan Kehidupan Perempuan Pesisir Demak?

Bagaimana Banjir Rob Memengaruhi Tubuh dan Kehidupan Perempuan Pesisir Demak?

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:53 WIB

×