Suara.com - Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyebut praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempengaruhi persidangan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, praperadilan yang saat ini masih berproses bisa membuktikan dugaan penyelewenangan yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus Hasto serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
“Jadi bagaimana Pak Kusnadi itu diperiksa, digeledah, terus dirampas barang-barang miliknya ini juga akan membuktikan kinerja penyidik KPK yang dilakukan kepada Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Dia mengeklaim Hasto tidak diperiksa KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan, tetapi justru langsung menjadikan Hasto sebagai tersangka.
“Nah, jadi ini rangkaian-rangkaian itu. Jadi memang satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan bagaimana cara kerjanya penyidik KPK itu apa yang berlaku terhadap Saudara Kusnadi, itu juga yang berlaku terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Johanes.
Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan
Sebelumnya kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.
![Sidang praperadilan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/86325-sidang-praperadilan-kusnadi-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)
Johanes meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah.
Baca Juga: Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.
Adapun sejumah barang sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari Kusnadi sebagai berikut:
- Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
- Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
- Ponsel iPhone 15 milik Hasto
- Buku bertuliskan KompasTV di depannya
- Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
- Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
- Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
- Buku tabungan BRI Simpedes
- Kartu eksekutif Menteng Apartemen
- Dompet kartu warna hitam
- Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi
Kubu Kusnadi sebelumnya menuding jika upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK cacat formil dan sewenang-wenang.

Ajukan Praperadilan
Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.
Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.