- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- DPR mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) agar aset sitaan dapat dikembalikan kepada korban kejahatan keuangan.
- Mekanisme gugatan aset memungkinkan negara mendistribusikan harta hasil kejahatan secara proporsional kepada korban yang terverifikasi.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan kerugian bagi korban kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong hingga penipuan biro perjalanan umrah.
Habiburokhman menilai, praktik penegakan hukum selama ini masih berfokus pada penghukuman badan, bukan pada pemulihan kerugian korban.
Kondisi tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku kejahatan keuangan.
"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban. Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menyoroti kebuntuan hukum yang kerap terjadi ketika aset pelaku disita namun diputuskan dirampas untuk negara, padahal dana tersebut murni milik masyarakat.
Persoalan ini terlihat dalam sejumlah kasus besar seperti skandal binary option Binomo dan Quotex, robot trading bodong, hingga kasus penipuan umrah First Travel dan Hanania Travel.
Guna mengatasi persoalan ini, Komisi III DPR mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset.
"Untuk mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, kami mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang berbunyi: 'Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak,'" jelasnya.
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem), negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku selesai untuk membekukan dan merampas harta hasil kejahatan.
Aset yang berhasil dirampas selanjutnya dilelang untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi.
Habiburokhman menambahkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dengan klausul tersebut akan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Menurutnya, hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan mengisi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas.