Langkah tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu T-Samsat juga bebas biaya administrasi dan penalty apabila terjadi keterlambatan, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, bisa menentukan tanggal cicilannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.
Pembayarannya akan otomatis dengan sistem autodebet dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum jatuh tempo, memastikan pembayarannya tepat waktu dan tepat jumlah.
Bagi warga Jabar yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Kontributor : Kanita