“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Larangan ke luar negeri untuk Agustiani dan suaminya berlaku selama enam bulan terhitung sejak 15 Januari 2025.
Tessa menegaskan status keduanya sebagai saksi lantaran penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Belum ada nama dimaksud diregister penyidikan,” ujar Tessa.