Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 10 April 2025 | 11:59 WIB
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
Dokter Residensi asal Pontianak jadi tersangka pemerkosaan. (X)

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) selama satu bulan.

Kebijakan itu diambil akibat terjadi kasus pemerkosaan oleh dokter anestesi Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien di RSHS. Penghentian kegiatan PPDS itu dklakukan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola program pendidikan kedokteran di sana.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangannya dikutip Suara.com pada Kamis (10/4/2025).

Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad dalam upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Ilustrasi kantor Kemenkes RI. [Ist]
Ilustrasi kantor Kemenkes RI. [Ist]

Aji menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.

Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan pelaku Priguna dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.

“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.

Resmi Tersangka

Buntut dari aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien, Priguna kini meringkuk di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. 

Tersangka diduga menyuntikkan cairan bius ke tubuh korban melalui infus hingga korban tak sadarkan diri sebelum melakukan aksi bejatnya kepada wanita  dari keluarga pasien. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa pemerkosaan di RSHS Bandung itu terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, pelaku meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian sebelum akhirnya disuntik sebanyak 15 kali di bagian tangan.

Korban yang sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di rumah sakit, diminta oleh tersangka untuk melakukan transfusi darah seorang diri tanpa ditemani pihak keluarga.

"Usai sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa nyeri saat buang air kecil, hingga akhirnya melaporkan dugaan pemerkosaan oleh dokter tersebut ke pihak kepolisian," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Hasil penyelidikan mengarah pada PAP sebagai pelaku tunggal yang saat itu tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang anestesi.

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma di tubuh korban. Sampel tersebut akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya dengan DNA pelaku pemerkosaan di rumah sakit.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan, ada indikasi kuat bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual. Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan guna memperkuat temuan tersebut secara ilmiah.

"Pelaku sempat mencoba bunuh diri saat akan ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Ia kini telah resmi ditahan," jelas Surawan.

Dalam kasus ini, Priguna Anugerah Pratama dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Publik sempat digemparkan dengan kasus dokter diduga memerkosa seorang wanita di RSHS Bandung. Kasus itu mencuat usai korban menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya lewat media sosial.

Unpad DO Dokter Cabul

Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberhentikan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pemecatan itu setelah dokter Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi ini merupakan bentuk ketegasan kampus terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma oleh peserta PPDS.

Ia menegaskan bahwa Unpad tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik hukum maupun etika, dalam lingkungan pendidikan.

“Unpad sangat prihatin terhadap kasus ini. Sebagai institusi pendidikan, kami harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral. Karena itu, kami memberikan sanksi akademik berupa pemutusan studi kepada yang bersangkutan,” kata Prof Arief, dikutip dari Antara.

Meski proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis dari pengadilan, Arief menegaskan bahwa Unpad memiliki cukup dasar untuk menjatuhkan sanksi.

Ia merujuk pada peraturan internal universitas yang memungkinkan pemberian sanksi kepada mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam tindakan pidana.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Unpad. Ia juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik di lingkungan kampus maupun di RSHS,” tegasnya.

Unpad juga menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan terhadap korban. Selain itu, pihak kampus telah berkoordinasi dengan pihak RSHS dan kepolisian agar proses hukum terhadap dokter PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan ini berjalan adil dan transparan.

“Kami turut menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Prof Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!

MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!

News | Kamis, 10 April 2025 | 09:55 WIB

Diprotes MUI, PKS Malah Dukung Wacana Prabowo Tampung Warga Gaza: Ini Beda dari Ide Gila Trump

Diprotes MUI, PKS Malah Dukung Wacana Prabowo Tampung Warga Gaza: Ini Beda dari Ide Gila Trump

News | Kamis, 10 April 2025 | 09:11 WIB

MUI Protes Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Jangan Mau Dikadalin Israel!

MUI Protes Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Jangan Mau Dikadalin Israel!

News | Kamis, 10 April 2025 | 08:10 WIB

7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri

7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri

News | Rabu, 09 April 2025 | 20:27 WIB

Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual

Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual

News | Rabu, 09 April 2025 | 19:56 WIB

Terkini

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:27 WIB

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB

Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung

Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan

Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:12 WIB

Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina

Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:44 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat

Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:39 WIB

Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini

Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:30 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB