Saksi Ungkap Niat Lisa Rachmat untuk Bisa Pilih Hakim Kasus Ronald Tannur

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 10 April 2025 | 16:51 WIB
Saksi Ungkap Niat Lisa Rachmat untuk Bisa Pilih Hakim Kasus Ronald Tannur
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Lisa sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)

“Pak Wakilnya Pak Jhonson, Pak Ketua-nya Pak Rudi,” timpal Rini.

“Kemudian, apakah saksi mengetahui proses tindak lanjut dari terdakwa Lisa Rachmat? Artinya, setelah penyampaian itu penunjukkan hakim, apakah ada pertemuan yang dilakukan Lisa Rachmat yang saksi ketahui?” cecar jaksa.

“Tidak, tidak tahu,” balas Rini.

“Kemudian proses penunjukan hakim-hakim lainnya hakim anggotanya saksi tahu?” tambah jaksa

“Tidak tahu,” tandas Rini.

Sebelumnya Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

baca juga

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta

Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta

News | Kamis, 10 April 2025 | 15:14 WIB

Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana

Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana

News | Selasa, 08 April 2025 | 21:20 WIB

Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu

Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu

News | Selasa, 08 April 2025 | 17:27 WIB

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 23:53 WIB

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap

Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 05:53 WIB

Terkini

Dari Dubai Chocolate hingga Crookie, Alasan Tren Dessert Cokelat Terus Berubah

Dari Dubai Chocolate hingga Crookie, Alasan Tren Dessert Cokelat Terus Berubah

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:21 WIB

5 Rekomendasi Pembersih Wajah untuk Kulit Sensitif dan Sering Memerah, Aman Tidak Bikin Ketarik

5 Rekomendasi Pembersih Wajah untuk Kulit Sensitif dan Sering Memerah, Aman Tidak Bikin Ketarik

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Bukan Avanza, Deretan 6 Mobil Ini Berpeluang Jadi Ancaman untuk Mitsubishi Xpander: Kenapa?

Bukan Avanza, Deretan 6 Mobil Ini Berpeluang Jadi Ancaman untuk Mitsubishi Xpander: Kenapa?

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong

Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU

Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kenapa Weton Pahing Tidak Boleh ke Gunung Kawi?

Kenapa Weton Pahing Tidak Boleh ke Gunung Kawi?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Review Lagu 'Sederhana' Sheila On 7: Sindiran Buat si Paling Hobi Pamer

Review Lagu 'Sederhana' Sheila On 7: Sindiran Buat si Paling Hobi Pamer

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Dicopot Purbaya Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Luky Alfirman Kini Jadi Wamenkeu

Dicopot Purbaya Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Luky Alfirman Kini Jadi Wamenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet yang Dilantik Prabowo, dari Menko hingga Kapolri

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet yang Dilantik Prabowo, dari Menko hingga Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Presiden Prabowo Lantik Listyo Sigit Jadi Kepala KSP, Posisi Kapolri Dijabat Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Lantik Listyo Sigit Jadi Kepala KSP, Posisi Kapolri Dijabat Suyudi Ario Seto

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:06 WIB

×