Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 11 April 2025 | 13:58 WIB
Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS
RSUP Hasan Sadikin Bandung. [Suara.com]

Suara.com - Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali tuai sorotan publik pasca terungkapnya kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) kepada keluarga pasien.

Kasus itu tuai sorotan terhadap persoalan struktural dalam sistem rumah sakit pendidikan di Indonesia.

Pengamat Manajemen Kesehatan dr Puspita Wijayanti menyebutkan, kasus tersebut bukan hanya soal kelonggaran pengelolaan obat, tetapi juga menyingkap persoalan lama yang belum kunjung dibenahi dalam rumah sakit pendidikan di Indonesia.

Yakni, persoalan ambiguitas status peserta PPDS, antara posisi sebagai peserta didik dan fungsinya sebagai tenaga pelayanan.

Puspita menjelaskan bahwa secara hukum, dokter residen berstatus sebagai peserta pendidikan klinik lanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

"Mereka masuk ke rumah sakit bukan sebagai pegawai tetap, melainkan untuk menjalani rotasi pembelajaran praktik profesional. Namun dalam praktiknya, peserta PPDS bekerja layaknya tenaga medis penuh," kritik Puspita dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Jumat (11/4/2025).

Puspita mengungkapkan bahwa kebanyakan peserta PPDS tidak memiliki status hukum sebagai pegawai, tetapi menjalankan fungsi pelayanan kritis.

Mereka juga tidak memiliki akses terhadap perlindungan kerja, tetapi dituntut berfungsi layaknya dokter definitif.

Menurutnya, posisi peserta didik harus terintegrasi dalam sistem SDM sebagai tenaga terbimbing, bukan dibiarkan sebagai entitas asing dalam struktur pelayanan.

baca juga

Sehingga, selama dokter residen melayani pasien, maka setiap tindakan harus berada dalam kerangka supervisi formal, dengan struktur pelaporan, batasan klinis, dan sistem logbook yang diawasi.

"Tanpa itu, bukan hanya peserta yang rentan, tapi juga pasien, rumah sakit, dan integritas pelayanan publik," ujarnya.

Standar Akreditasi

Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024) pun mewajibkan bahwa setiap tenaga yang berpartisipasi dalam pelayanan rumah sakit, termasuk peserta didik, harus memiliki kejelasan peran, kualifikasi, dan supervisi.

"Ketika sistem membiarkan mereka 'bekerja' tanpa skema otorisasi resmi, maka manajemen rumah sakit tidak hanya lalai, tapi juga membuka potensi pelanggaran etik, medis, dan hukum," kata Puspita.

Menurutnya, status ganda para dokter PPDS tidak boleh dianggap sebagai 'kewajaran' dalam dunia pendidikan klinis. Karena dalam dunia klinik, semua tindakan berkonsekuensi, dan semua akses memiliki risiko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!

Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!

News | Jum'at, 11 April 2025 | 11:48 WIB

Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!

Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!

News | Jum'at, 11 April 2025 | 00:59 WIB

Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!

Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!

News | Kamis, 10 April 2025 | 17:38 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×