Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 11 April 2025 | 13:58 WIB
Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS
RSUP Hasan Sadikin Bandung. [Suara.com]

Suara.com - Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali tuai sorotan publik pasca terungkapnya kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) kepada keluarga pasien.

Kasus itu tuai sorotan terhadap persoalan struktural dalam sistem rumah sakit pendidikan di Indonesia.

Pengamat Manajemen Kesehatan dr Puspita Wijayanti menyebutkan, kasus tersebut bukan hanya soal kelonggaran pengelolaan obat, tetapi juga menyingkap persoalan lama yang belum kunjung dibenahi dalam rumah sakit pendidikan di Indonesia.

Yakni, persoalan ambiguitas status peserta PPDS, antara posisi sebagai peserta didik dan fungsinya sebagai tenaga pelayanan.

Puspita menjelaskan bahwa secara hukum, dokter residen berstatus sebagai peserta pendidikan klinik lanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

"Mereka masuk ke rumah sakit bukan sebagai pegawai tetap, melainkan untuk menjalani rotasi pembelajaran praktik profesional. Namun dalam praktiknya, peserta PPDS bekerja layaknya tenaga medis penuh," kritik Puspita dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Jumat (11/4/2025).

Puspita mengungkapkan bahwa kebanyakan peserta PPDS tidak memiliki status hukum sebagai pegawai, tetapi menjalankan fungsi pelayanan kritis.

Mereka juga tidak memiliki akses terhadap perlindungan kerja, tetapi dituntut berfungsi layaknya dokter definitif.

Menurutnya, posisi peserta didik harus terintegrasi dalam sistem SDM sebagai tenaga terbimbing, bukan dibiarkan sebagai entitas asing dalam struktur pelayanan.

baca juga

Sehingga, selama dokter residen melayani pasien, maka setiap tindakan harus berada dalam kerangka supervisi formal, dengan struktur pelaporan, batasan klinis, dan sistem logbook yang diawasi.

"Tanpa itu, bukan hanya peserta yang rentan, tapi juga pasien, rumah sakit, dan integritas pelayanan publik," ujarnya.

Standar Akreditasi

Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024) pun mewajibkan bahwa setiap tenaga yang berpartisipasi dalam pelayanan rumah sakit, termasuk peserta didik, harus memiliki kejelasan peran, kualifikasi, dan supervisi.

"Ketika sistem membiarkan mereka 'bekerja' tanpa skema otorisasi resmi, maka manajemen rumah sakit tidak hanya lalai, tapi juga membuka potensi pelanggaran etik, medis, dan hukum," kata Puspita.

Menurutnya, status ganda para dokter PPDS tidak boleh dianggap sebagai 'kewajaran' dalam dunia pendidikan klinis. Karena dalam dunia klinik, semua tindakan berkonsekuensi, dan semua akses memiliki risiko.

Dokter PPDS tersangka pemerkosaan berinisial Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Dokter PPDS tersangka pemerkosaan berinisial Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Sebelumnya diberitakan, seorang dokter residensi anestesi di RSHS dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 silam, saat korban berinisial FH (21 tahun) sedang mendampingi ayahnya yang sedang dirawat secara intensif di RSHS.

Sebelum kejadian, FH diminta oleh pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31) untuk melakukan transfusi darah di ruang 711 Gedung MCHC, lantai 7.

"Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Hendra mengungkapkan, korban dipaksa mengenakan pakaian operasi dan disuntik hingga sebanyak 15 kali, akibatnya korban kehilangan kesadaran.

Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mengalami rasa sakit di bagian intim saat buang air kecil. Korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang dialaminya ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap lima hari kemudian, 23 Maret 2025, di sebuah apartemen di Bandung.

"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Masih menurut Kombes Surawan, ada indikasi pelaku memiliki kelainan perilaku seksual berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!

Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!

News | Jum'at, 11 April 2025 | 11:48 WIB

Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!

Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!

News | Jum'at, 11 April 2025 | 00:59 WIB

Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!

Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!

News | Kamis, 10 April 2025 | 17:38 WIB

Terkini

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:34 WIB

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:31 WIB

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB